PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau menyatakan kesiapannya untuk menjadi mediator terkait krisis listrik penerangan jalan umum antara pemerintah setempat dengan PT PLN (Persero).
Kasi Datun Kejari Pekanbaru, Rizky Rahmatulla di Pekanbaru, Senin (25/6), mengatakan bahwa pihaknya meminta kepada kedua belah pihak, baik Pemko Pekanbaru maupun PLN untuk mengirimkan surat permintaan mediasi.
“Kami merasa terpanggil untuk turut menyelesaikan persoalan ini. Namun terlebih dahulu harus ada surat permintaan mediasi,” katanya.
Menurut dia, polemik soal pemadaman penerangan lampu jalan (PJU) antar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan PLN terus memanas. Akibatnya, masyarakat yang justru menjadi korban.
Untuk itu, dia mengatakan Kejari selaku pengacara negara ingin langkah mediasi ini segera ditempuh. Ia menjelaskan banyak kepentingan yang terganggu dengan polemik ini.
“Harusnya masing-masing berpikir untuk masyarakat. Jangan ego sektoral yang ditonjolkan,” ujarnya.
Dia menilai jika PJU masih tetap tidak hidup, akan berdampak pada keselamatan warga Pekanbaru. Selain keselamatan lalu lintas, juga rawan kejahatan.
“Mari sama-sama kita kemukakan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya PLN terpaksa memadamkan sebagian lampu penerangan jalan umum, karena Pemerintah Kota Pekanbaru, menunggak pembayaran tagihan listrik hingga Rp37 miliar.
“Batas akhir pembayaran setiap bulannya pada tanggal 21. Tapi, sudah tiga bulan tunggakan belum dibayarkan pihak Pemko Pekanbaru kepada kami,” kata Humas PLN Cabang Pekanbaru Komang.
Baca juga: Pemko Pekanbaru Nunggak Rp37 Miliar, PLN Padamkan Lampu Jalanan
Ia menjelaskan tunggakan listrik sebesar Rp37 miliar itu adalah akumulasi selama tiga bulan terhitung sejak April, Mei, dan Juni 2018. Pemutusan aliran listrik penerangan jalan umum (PJU), lanjutnya, sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan kalkulasi PLN, lanjutnya, penggunaan daya listrik PJU selama tiga bulan tersebut mencapai 27 juta VA. Namun, Pemko Pekanbaru mengklaim ada sambungan listrik tak sesuai hitungannya, sehingga mempermasalahkan tagihan yang dibebankan oleh PLN.
“Jika Pemkot Pekanbaru menyebutkan ada penyambungan liar pada PJU, silakan dicek, kan ada petugas Dishub. Kalau ada, kami tertibkan itupun kalau ada,” kata Komang.
Ia memastikan aliran listrik ke PJU akan langsung dihidupkan jika pemerintah daerah membayar tunggakan sebesar Rp37 miliar tersebut.
Ini bukan pertama kalinya Pemko Pekanbaru menunggak pembayaran tagihan listrik yang berujung pemadaman lampu fasilitas publik. Pada 2016, hal serupa pernah terjadi dan akhirnya diselesaikan dengan cara Pemko Pekanbaru mengangsur bayar tunggakan listrik.
Sekretaris Kota Pekanbaru M. Noer mengatakan alasan tidak dibayarnya tunggakan listrik tersebut karena tagihan yang lebih tinggi dari biasanya. Menurut dia, tunggakan yang seharusnya dibayarkan oleh Pemko Pekanbaru adalah berkisar Rp7-8 miliar per bulan. Namun, yang ditagih PLN sebesar Rp15 miliar.
“Kalau kita disuruh bayar Rp15 miliar, uang dari mana?,” kata M Noer kepada wartawan. (Ant/SR01)