PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Polemik tunggakan listrik yang berujung pada pemadaman penerangan jalan umum (PJU) di sebagian besar jalan di Pekanbaru yang berdampak pada aktivitas masyarakat, Juni 2018 lalu, belum menemui titik terang.
Pasalnya, mediasi pembayaran tunggakan Pemerintah Kota Pekanbaru ke PT PLN (Persero) senilai Rp25 miliar, Senin (8/10), menemui jalan buntu.
Proses mediasi tersebut diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Suripto Irianto di Pekanbaru, berharap pemerintah kota Pekanbaru dan PT PLN (Persero) berkomitmen mengatasi polemik itu.
“Kita minta diaudit dulu. Kita mediasikan supaya di audit,” kata Suripto.
Suripto menegaskan dalam proses mediasi medio Juni 2018 lalu disepakati jika nilai tunggakan PJU Pemko kepada PLN terlebih dulu dilakukan audit. Kedua belah pihak juga sudah menyepakati pembayaran dalam mediasi yang kala itu berjalan sangat alot, hingga sembilan jam lamanya.
Baca juga: Pemko Pekanbaru Siap Bayarkan Tunggakan Tagihan Listrik PJU
Dalam mediasi yang dilakukan Kejari Pekanbaru kedua pihak menyepakati angka Rp25 miliar sebagai tunggakan Pemko yang harus dibayarkan atas PJU. Jumlah ini lebih sedikit jika dibandingkan tagihan semula yang dihitung oleh PLN senilai Rp37 miliar untuk tagihan selama tiga bulan. Sementara Pemko sedianya mengaku hanya memiliki tagihan Rp12 miliar.
Dalam kesepakatan mediasi itu juga dijelaskan jika dalam angka Rp25 miliar setelah audit BPKP dilakukan, itu terdapat kelebihan bayar, maka akan dilakukan pengembalian kelebihan bayar oleh PLN Pekanbaru. Sebaliknya, jika kurang akan dilakukan pelunasan ke PLN usai pengesahan APBD Perubahan.
“Nanti hasil auditnya baru ke kita lihat lagi dan kita tanyakan kembali. Sekarang ke PLN dan Pemko sampai di mana auditnya. Yang pasti itu lampunya harus nyala,” tegasnya.
Sementara itu, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia (RI) perwakilan Riau menyatakan belum melakukan audit angka tunggakan Pemko Pekanbaru. BPKP beralasan kedua belah pihak belum menyepakati angka tagihan yang akan di audit.
Baik PLN dan Pemko Pekanbaru masih memaksa menggunakan angka hasil perhitungan mereka masing-masing. Terang saja hal itu berbeda dari hasil kesepakatan mediasi yang dijembatani oleh Kejari kala itu yang sepakat untuk tagihan senilai Rp25 miliar.
Baca juga: Ada Jaminan dari Kajari, Lampu Jalan di Pekanbaru Dihidupkan Kembali Sore Ini
Sebelumnya, PT PLN (Persero) sejak 22 Juni lalu terpaksa memadamkan sebagian lampu penerangan jalan umum, karena Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, menunggak pembayaran tagihan listrik hingga Rp37 miliar.
Tunggakan listrik sebesar Rp37 miliar itu adalah akumulasi selama tiga bulan terhitung sejak April, Mei dan Juni 2018. Pemutusan aliran listrik penerangan jalan umum (PJU), sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan kalkulasi PLN, lanjutnya, penggunaan daya listrik PJU selama tiga bulan tersebut mencapai 27 juta VA. Namun, Pemko Pekanbaru mengklaim ada sambungan listrik tak sesuai hitungannya, sehingga mempermasalahkan tagihan yang dibebankan oleh PLN.
Ini bukan pertama kalinya Pemko Pekanbaru menunggak pembayaran tagihan listrik yang berujung pemadaman lampu fasilitas publik. Pada 2016, hal serupa pernah terjadi dan akhirnya diselesaikan dengan cara Pemko Pekanbaru mengangsur bayar tunggakan listrik. (SR01)