PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau akan menggelar “Operasi Terpadu Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2018”. Kegiatan ini direncanakan akan dimulai pada bulan Oktober dan berakhir di bulan Desember tahun 2018 di seluruh wilayah Riau.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Indra Putrayana, dalam keterangan tertulisnya di Pekanbaru, Senin (24/9), mengatakan sasaran dari razia terhadap kendaraan yang mengemplang pajak pada tahun ini akan dikembangkan dari pelaksanaan razia tahun-tahun sebelumnya.
“Jika tahun sebelumnya kita fokus di pajak kendaraan bermotor, PNBP serta SWDKLLAJ, untuk tahun ini kita juga melibatkan unsur instansi terkait dari pihak Dinas Perhubungan Provinsi Riau untuk menggali potensi pendapatan di perpanjangan perizinan angkutan serta kelaikan kendaraan bermotor,” kata Indra.
Ia mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah rapat koordinasi untuk persiapan razia tersebut. Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri oleh dinas dan unsur instansi terkait seperti Ditlantas Polda Riau, PT. Jasa Raharja Riau, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan serta Polisi Pamong Praja Provinsi Riau.
Bapenda Riau bersama unsur instansi terkait setiap tahunnya rutin melaksanakan operasi terpadu penertiban pajak kendaraan bermotor. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya Pemerintah Prov Riau mencapai target penerimaan pajak daerah melalui kendaraan bermotor, SWDKLLAJ, perizinan angkutan, dan kelaikan kendaraan bermotor.
Diketahui, Bapenda pada tahun ini menargetkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp995.103.614.905.
Namun menurutnya, tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk membangun kesadaran masyarakat Riau dalam memenuhi kewajibannya membayar PKB, PNBP, SWDKLLAJ dan mutasi kendaraan Non BM.
“Terkait mutasi kendaraan non-BM (plat Riau, red), kita juga terus melakukan himbauan sepanjang tahunnya baik kepada pemilik usaha maupun perorangan agar segera melakukan mutasi kendaraannya,” pungkasnya. (SR01)