PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Agama Riau minta biro pelayanan perjalanan umrah mematuhi Peraturan Menteri Agama No.8/2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Aturan tersebut termasuk kewajiban memiliki sertifikat Biro Perjalanan Wisata (BPW).
“Sebab banyak kasus calon jamaah umrah yang tertipu sehingga ini sangat merugikan jamaah,” kata Kepala Seksi Pembinaan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Riau Abdul Wahid di Pekanbaru, Rabu (19/12).
Menurut ketentuan yang berlaku, ia menjelaskan, penyelenggara perjalanan ibadah umrah harus memiliki sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori Biro Perjalanan Wisata (BPW) dari lembaga sertifikasi yang berwenang.
“Tanpa sertifikat BPW, biro perjalanan tidak akan bisa mendapatkan surat izin operasi,” terangnya.
Ia menjelaskan biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata yang ingin mendapatkan sertifikat tersebut harus melalui sejumlah tahapan, antara lain mengajukan surat dan mengisi form permohonan, membuat persetujuan biaya dan perjanjian sertifikasi, dan mengikuti tahapan audit.
“Pemerintah memperketat aturan perizinan operasi biro penyelenggara perjalanan umrah untuk melindungi jamaah dari kemungkinan penipuan,” pungkasnya. (Ant/SR01)