PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru mencatat sepanjang periode Januari hingga Juli 2018 sebanyak Rp112 miliar tunggakan premi dari peserta mandiri.
“Besaran tunggakan Rp112 miliar itu berasal dari peserta mandiri di lingkup kantor BPJS Kesehatan Kota Pekanbaru meliputi kantor unit cabang Kampar, Pelalawan, Kota Pekanbaru, dan Rokan Hulu,” kata Kepala BPJS Cabang Pekanbaru, Rahmad Asri Ritonga dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat (19/10).
Menurutnya, tunggakan tersebut muncul antara lain dipicu oleh ketidakpatuhan pemegang kartu BPJS Kesehatan khususnya peserta mandiri yang mendaftar di waktu membutuhkan saja dan tidak membayar iuran lagi ketika mereka telah sehat.
Padahal dengan menunggak tersebut, katanya, peserta telah menganggu keberlanjutan program JKN-KIS terkait iuran yang dikumpulkan bagi yang sehat akan membantu yang sakit.
“Kepatuhan peserta sangat dibutuhkan demi kesinambungan program nasional ini, sedangkan peserta yang tidak patuh maka akan mendapatkan resiko selain tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dan pada akhirnya yang bersangkutan juga tidak akan mendapatkan layanan publik,” katanya.
Oleh karena itu, kata Rahmad, tunggakan peserta mandiri terus dilakukan penagihan dilakukan oleh Kader JKN, ditelpon tiap hari oleh petugas BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kolektibilitas iuran kepesertaan.
Ia menyebutkan, total piutang untuk 4 kabupaten yang merupakan kewenangan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru mencapai Rp112 miliar, berasal dari Kota Pekanbaru sebesar Rp61 miliar, berikutnya dari Cabang Kabupaten Pelalawan sebesar Rp9,6 miliar, dan cabang Kabupaten Rokan Hulu Rp15 miliar serta Kabupaten Kampar Rp25 miliar.
Tunggakan iuran BPJS Kesehatan dari Kota Pekanbaru sebesar Rp112 miliar itu tunggakan terbesar berasal dari Kecamatan Tampan yang tercatat sebesar Rp57 juta. (SR01)