PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau, mengungkapkan, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2018 sudah diputuskan berdasarkan SK Gubernur.
“Sudah diputuskan berdasarkan SK Gubernur Riau yang ditandatangi oleh plt Gubri tertanggal 12 Oktober 2018,” ungkap Ketua Apindo Riau Wijatmoko Rah Trisno, Senin (22/10).
Adapun upah minimum bagi pekerja sektoral di Riau saat ini, kata Wijatmoko, ditetapkan sebesar Rp 3.039.717 per bulan. Terdiri dari sub sektoral pembangunan minyak bumi, dan aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam.
“Pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan dan ketetapan ini,” katanya.
Ia menambahkan, setelah surat keputusan ini ditetapkan, diharapkan pekerja sektoral dapat mensosialisakannya kepada seluruh pekerja atau buruh sub sektor pertambangan bumi dan gas di Riau.
“Kami berharap pekerja tetap menjaga ketertiban dan kelancaran produksi di sektor migas tersebut,” harapnya.
Baca juga: Inilah Daftar Upah Minimum di 33 Provinsi untuk Tahun 2019
Ia menyebut, selaku asosiasi yang mewakili dunia usaha, pihaknya bersama Serikat Pekerja atau Serikat Buruh di Sektor Migas sudah berusaha melakukan beberapa kali perundingan.
Dalam perundingan tersebut, para pekerja sektoral meminta kenaikan upah sebesar 18 persen.
“Apindo telah mengkomunikasikan dengan pihak terkait (dunia usaha, red) atas permintaan itu. Akhirnya kini sudah diputuskan hasilnya,” katanya.
“Memang, Serikat Pekerja Sektoral meminta 18 persen, namun dari dunia usaha hanya bisa memutuskan 6 persen saja. Kalau 18 persen itu deviasinya terlalu besar,” imbuhnya.
Dijelaskan oleh Wijatmoko, usaha yang dilakukan Apindo Riau adalah mewujudkan keinginan pekerja sektoral ini tidak terlepas dari tugas utamanya dalam hubungan industrial, yakni memberi pengawalan terhadap kenaikan upah tahunan pekerja sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. (SR01)