
MEDAN, SERUJI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara menetapkan status tanggap darurat banjir dan longsor di daerah itu selama tujuh hari, dari tanggal 12 sampai dengan 18 Oktober 2018.
“BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) mendapat pemberitahuan tentang status tanggap darurat itu,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Medan, Sabtu (13/10).
Menurutnya, BNPB terus memantau dan berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut dan pihak lainnya menangani bencana banjir dan longsor di Madina.
“Selain memerlukan bantuan pencarian korban dan penanganan kerusakan rumah, kebutuhan mendesak untuk Madina adalah bahan makanan pokok dan alat berat,” ujarnya.
Untuk itu sudah dilakukan penanganan dan bekerja sama dengan banyak pihak terkait.
“Laporan menyebutkan, data sementara tercatat 13 orang meninggal dunia dan 10 orang hilang di Madina akibat banjir dan longsor,” ungkapnya.
Banjir dan longsor yang terjadi pada Jumat (12/10) melanda 9 kecamatan di Madina yakni Kecamatan Natal, Lingga Bayu, Muara Batang Gadis, Naga Juang, Panyambungan Utara, Bukit Malintang, Ulu Pungkut, Kota Nopan, dan Batang Natal.
Selain di Madina, bencana longsor juga terjadi di Sibolga dan menyebabkan 4 orang meninggal dunia, 1 orang luka berat, dan 3 orang luka ringan.
Kerugian material di Sibolga meliputi 25 rumah rusak berat, 4 unit rumah rusak sedang dan sekitar 100 rumah terendam banjir dengan tinggi 60-80 centimeter. (SR01)