
JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunaikan janji kampanyenya saat mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta, yaitu menghentikan total proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Anies mencabut 13 izin pulau reklamasi yang otomatis menghentikan secara permanen kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta.
“Saya umumkan hari ini bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan,” ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (26/9).
Proyek reklamasi itu dihentikan setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta bentukan Anies melakukan verifikasi semua kegiatan reklamasi di Jakarta.
Anies mengungkapkan, hasil verifikasi menunjukkan, para pengembang yang mengantongi izin reklamasi tidak melaksanakan kewajiban mereka.
“Apa yang terjadi? 13 pulau yang sudah mendapatkan izin untuk dilakukan reklamasi, setelah kita lakukan verifikasi, maka gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut,” kata Anies.
Baca juga: Tunaikan Janji Kampanye, Anies Baswedan Hentikan Total Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
Pencabutan 13 izin tersebut tertuang dalam dua keputusan gubernur dan lima surat gubernur. Berikut ini daftar 13 izin reklamasi yang dicabut itu:
1). Keputusan Gubernur No. 1409 tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi (Pulau F, H, dan I)
2). Keputusan Gubernur No. 1410 tahun 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (Pulau K).