Jonan: Tarif Listrik dan BBM Tidak Akan Naik Hingga Akhir 2019

180
Menteri ESDM, Ignasius Jonan. (foto:Istimewa)

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan pemerintah tidak ada rencana untuk menaikkan tarif listrik hingga akhir tahun 2019, meskipun pemerintah mengevaluasi setiap 3 bulan sekali.

“Tarif akan dievaluasi setiap tiga bulan, sampai dengan akhir tahun tidak ada perubahan,” ujar Jonan di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (4/1).

Tak hanya listrik, Jonan juga menyebut pemerintah tidak akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, baik premium maupun solar.

Loading...

“Dan untuk premium atau gasoline 88 dan gasoil CN48 itu tidak ada pertimbangan untuk menaikkan harga,” katanya.

Baca juga: Harga BBM Non Subsidi Turun, Berikut Daftar Harga Terbaru

Salah satu kebijakan untuk menekan harga listrik tetap rendah adalah dengan mengatur harga jual batubara untuk pembangkit listrik untuk kepentingan umum maksimal 70 dolar AS per ton. Jika dibawah harga tersebut, maka mengacu kepada harga batubara acuan.

Sebelumnya, Kementerian ESDM memutuskan tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi untuk periode Januari-Maret 2019. Penetapan ini tertuang dalam surat ke PT PLN (Persero) 31 Desember 2018.

Berikut tarif tenaga listrik triwulan I Tahun 2019:

Rp 997/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri Besar dengan daya 30 MVA ke atas.

Rp 1.115/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis Besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah dengan daya di atas 200 kVA.

Rp 1.467/kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah Tangga Kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah Tangga Kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga Menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah Tangga Besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis Menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum.

Rp 1.645/kWh untuk pelanggan Layanan Khusus.

Rp 1.352/kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM) (belum diterapkan tariff adjustment).

Selain itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan atau besaran tarifnya tetap. Dua puluh lima golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan listrik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial. (SR01)

Berita ini telah tayang di Seruji.co.id dengan judul “Jonan: Pemerintah Tidak Akan Naikkan Tarif Listrik dan Harga BBM di 2019”

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]