Daftar Lengkap 2.357 Koruptor Berstatus PNS, Sumut Terbanyak

266
Suap/Korupsi (ilustrasi)

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menandatangani surat keputusan bersama terkait pemecatan 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang berstatus koruptor.

SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi.

Penandatanganan SKB itu merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang dilakukan antara Mendagri, MenPAN-RB, dan Kepala BKN bersama KPK beberapa waktu lalu. Nantinya pemecatan itu dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing wilayah. Apabila PPK tidak melaksanakan isi SKB itu, akan ada sanksi.

Loading...

Pemerintah memberikan waktu hingga akhir tahun agar ribuan PNS atau ASN yang terbukti korupsi dan putusannya inkrah diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat.
“Pelaksanaan keputusan bersama ini diselesaikan paling lama bulan Desember 2018,” ucap Tjahjo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (13/9).

Dari data BKN per 12 September 2018, total ada 2.259 PNS korup yang belum dipecat yang tersebar di tingkat provinsi, kabupaten, dan/atau kota. Selain itu, PNS korup yang belum dipecat ada di institusi kementerian atau lembaga tingkat pusat sebanyak 98 orang. Total keseluruhannya 2.357 orang. Berikut data rekapitulasinya.

Rekapitulasi data PNS yang terlibat tipikor pada instansi pusat:

1. Kementerian Perhubungan: 16 orang.
2. Kementerian Agama: 14 orang.
3. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: 9 orang.
4. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi: 9 orang.
5. Kementerian Agraria dan Tata Ruang: 8 orang.
6. Kementerian Keuangan: 6 orang.
7. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: 5 orang.
8. Kementerian Komunikasi dan Informatika: 4 orang.
9. Kementerian Kelautan dan Perikanan: 3 orang.
10. Kementerian Pertahanan: 3 orang.
11. Kementerian Pertanian: 3 orang.
12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: 2 orang.
13. Kementerian Tenaga Kerja: 1 orang.
14. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi: 1 orang.
15. Kementerian Kesehatan: 1 orang.
16. Kementerian Pemuda dan Olahraga: 1 orang.
17. Kementerian Perindustrian: 1 orang.
18. Mahkamah Agung RI: 5 orang.
19. Badan Narkotika Nasional: 1 orang.
20. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan: 1 orang.
21. Badan Pusat Statistik: 1 orang.
22. Setjen Komisi Pemilihan Umum: 3 orang.

Total: 98 orang

Langganan berita lewat Telegram
loading...
1
2
Loading...
loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]