close

Kasus BLBI, KPK Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan oleh MAKI

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Seluruh dalil-dalih permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ditolak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hari ini (Selasa, red), KPK telah menyampaikan jawaban untuk praperadilan dalam perkara Nomor 104 yang diajukan oleh MAKI di PN Jaksel. Pada prinsipnya KPK menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh para pemohon dalam permohonannya, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui oleh termohon dalam jawaban,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (2/10).

KPK menilai permohonan tentang penghentian penyidikan materil tidak jelas dan kabur.

“Apalagi KUHAP juga tidak mengenal istilah penghentian penyidikan materil dan bahkan Undang-Undang KPK mangatur tegas KPK tidak boleh menghentikan penyidikan dan penuntutan,” ucap Febri.

Febri mengatakan, KPK menegaskan terus menangani kasus BLBI.

Selain itu, kata Febri, Jaksa Penuntut Umum juga sedang menyusun analisis terhadap putusan terhadap terdakwa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung dan menyampaikannya pada pimpinan.

“Fakta sidang dan pertimbangan hakim akan jadi salah satu landasan argumentasi untuk langkah berikutnya, termasuk peluang hukum pengembangan pada pelaku lain. Namun, tentu KPK belum bisa menyebut nama pelaku lain tersebut saat ini,” tuturnya.

Dalam pengembangan kasus BLBI, Febri menyatakan sekitar 20 orang telah dimintakan keterangan sampai saat ini.

“Kami mempelajari juga fakta persidangan dan pertimbangan hakim di putusan dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung kemarin sehingga terkait dengan praperadilan tersebut, kami pandang argumentasi pemohon keliru,” kata Febri.

Menurut Febri, ada atau tidak ada praperadilan, KPK berkomitmen sejak awal menangani kasus BLBI tersebut.

“Setelah terdakwa pertama divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tentu kami mendalami peran pihak lain dari pertimbangan hakim, fakta persidangan yang sudah muncul dan permintaan keterangan pada pihak lain yang terkait,” ujarnya.

Namun, ucap Febri, KPK menghargai jika ada pihak yang menempuh jalur hukum karena sebagai penegak hukum KPK menghadapinya sesuai hukum acara yang berlaku.

Sebelumnya, mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung telah divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun. (SR01)


KOLOM

Mengurai Sengkarut Pikir Negeri

Oleh: Prof. Daniel Mohammad Rosyid, Guru Besar ITS Surabaya SERUJI.CO.ID - Awalnya adalah reformasi yang dibayangi kekhawatiran 30 tahun kediktatoran Soeharto yang akan terulang, maka konstitusi...

Mengurai Sengkarut Pikir Negeri

Oleh: Prof. Daniel Mohammad Rosyid, Guru Besar ITS Surabaya SERUJI.CO.ID - Awalnya adalah reformasi yang dibayangi kekhawatiran 30 tahun kediktatoran Soeharto yang akan terulang, maka konstitusi...
Loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

Meski Hujan Guyur Pekanbaru, Jamaah Subuh Padati Tabligh Akbar Ustadz Somad

Hujan deras yang mengguyur Kota Pekanbaru sejak dini hari, tidak menyurutkan semangat warga untuk hadir pada Sholat Subuh berjamaah dan Tabligh Akbar Ustadz Abdul Somad (UAS) di Masjid Paripurna Raudhatus Shalihin, Jalan Bukit Barisan, Tenaya Raya, Pekanbaru. Dalam Tabligh Akbar-nya kali ini, UAS mengangkat tema "Solusi Islam Dalam Menuntaskan Kemiskinan".

Akhirnya Rekapitulasi 34 Provinsi Selesai: Jokowi Menang 55,41 Persen, Inilah Rinciannya

Dengan selesainya rekapitulasi Provinsi Papua maka Jokowi-KH Ma’ruf berhasil meraih dukungan rakyat sebanyak 85.036.828 suara, atau 55,41 persen dari total suara sah yang berjumlah 153.479.321 suara. Sementara, Prabowo-Sandiaga meraih dukungan sebanyak 68.442.493 suara (44,59%).

Penumpang Pesawat di BIM Turun Hingga 3.000 Orang Per Hari

PADANG PARIAMAN, SERUJI.CO.ID - PT Angkasa Pura II menyatakan...

Hadapi Pemilu 2019, PKS Sumut Gelar Kemah Bakti Nusantara

MEDAN, SERUJI.CO.ID - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera...

Yusril: Dukungan PBB Cenderung ke Jokowi-KH Ma’ruf

JAKARTA, SERUJI.CO.ID - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai...

Nekat Jadi Kurir Sabu, Mahasiswa Ini Bersama Rekannya Diciduk Polisi

DUMAI, SERUJI.CO.ID - Seorang mahasiswa berinisial A (25) dan...

Bawaslu Tanjungpinang Gelar Lomba Menulis Pantun Bertema Pemilu 2019

TANJUNGPINANG, SERUJI.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang,...

Akhirnya Rekapitulasi 34 Provinsi Selesai: Jokowi Menang 55,41 Persen, Inilah Rinciannya

Dengan selesainya rekapitulasi Provinsi Papua maka Jokowi-KH Ma’ruf berhasil meraih dukungan rakyat sebanyak 85.036.828 suara, atau 55,41 persen dari total suara sah yang berjumlah 153.479.321 suara. Sementara, Prabowo-Sandiaga meraih dukungan sebanyak 68.442.493 suara (44,59%).

TERPOPULER

Temukan Senjata M-16, Nelayan Dapat Penghargaan dari TNI AL

Berkat menyerahkan temuannya berupa senjata jenis M-16 yang tersangkut di jaring saat mencari ikan, dua nelayan asal Rohil, Riau, diberikan penghargaan oleh TNI AL. Bayangkan kalau senjata ini jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab.