JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir, Jumat (28/9). Sofyan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Riau 1 dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan ketiga terhadap mantan Direktur Bank BRI itu dalam kasus PLTU Riau-1. Sebelumnya KPK telah memeriksa Sofyan sebanyak dua kali untuk tersangka, mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih dan mantan pemegang saham Blackgold Natural Resource Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Sofyan juga diminta penjelasan terkait barang bukti yang ditemukan saat rumah dan kantornya digeledah.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.
Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt itu.
Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani. Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar AS oleh Johannes Kotjo. (SR01)