Terjerat Kasus Korupsi, 23 ASN Pemprov Riau Akan Diberhentikan

137
Suap/Korupsi (ilustrasi)

PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Sebanyak 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera diberhentikan karena terjerat kasus korupsi dan sudah inkrah dari putusan pengadilan.

“Ada 23 orang yang akan diberhentikan. Ini aturan, kita tetap akan melakukan sesuai aturan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, Senin (10/9), dikutip dari Media Center Riau.

Dari 23 ASN tersebut menurut Ikhwan terbanyak ada di instansi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). Kemudian disusul sejumlah pegawai lainnya yang ada di sejumlah instansi di lingkungan Pemprov Riau.

Loading...

“Terbanyak LHK, ada enam orang,” ujar Ikhwan.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengingatkan agar ribuan PNS yang sudah terlibat kasus korupsi dan sudah ada putusan tetap dari pengadilan agar diberhentikan dengan tidak hormat. (SR01)

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]