Tiga Dokter RSUD Arifin Ahmad Jalani Sidang Lanjutan

244
Ilustrasi - sidang

PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dengan terdakwa 3 orang dokter sub-spesialis berstatus PNS di RSUD Arifin Achmad digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (9/1) siang.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan pembacaan eksepsi atau keberatan dari terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Pembacaan eksepsi disampaikan oleh Penasehat Hukum.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Saut Martua Pasaribu ini sifatnya terbuka untuk umum.

Loading...

Dalam sidang ini menghadirkan ketiga dokter sub-spesialis yakni dr Welly Zulfikar SpB(K)KL, dr Kuswan Ambar Pamungkas, SpBP-RE, dan drg Masrial. Selain itu juga menghadirkan dua pihak swasta yakni Yuni Efrianti, Direktur CV Prima Mustika Raya (CV PMR), dan Mukhlis, staf CV Prima Mustika Raya.

Baca juga: Jalani Sidang Pertama, 3 Dokter RSUD Achmad Dijerat Pasal Berlapis

Ruang sidang tampak dipadati oleh rekan sejawat dari tiga dokter yang duduk di kursi pesakitan itu, termasuk para keluarga para terdakwa.

Deretan bangku pengunjung juga terlihat terisi penuh, bahkan sampai ada yang berdiri. Mereka turut hadir dengan tujuan memberikan dukungan moril kepada tiga orang rekan mereka yang tengah tersandung masalah hukum. (SR01)

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]