
JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan Presiden Jokowi yang juga petahana di Pilpres 2019 menggunakan fasilitas pesawat kepresidenan dalam kapasitas sebagai kepala negara. KPU beralasan penggunaan pesawat kepresidenan itu merujuk pada protokoler dan standar pengamanan.
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 305 telah mengatur tentang fasilitas negara yang melekat pada presiden saat masa kampanye. Fasilitas tersebut menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler yang dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.
“Sepanjang masuk kategori yang disebut melekat itu boleh digunakan,” kata Arief di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (25/9).
Arief mengatakan penggunaan fasilitas negara yang melekat ke capres petahana ini tetap harus dicatat. Menurut Arief, hal ini diperlukan untuk membedakan kegiatan presiden antara yang masuk agenda kerja atau agenda kampanye.
“Kalau kami mau bedakan harus dilihat kasusnya, seperti apa, di mana, kapan, menggunakan apa, sehingga kami tahu itu masuk kegiatan kampanye atau kegiatan kerjanya,” kata Arief.
Sementara itu, Kepala Biro Teknis KPU Nur Syarifah mengatakan alasan presiden dapat menggunakan pesawat atau mobil kepresidenan karena pertimbangan keamanan. Alasannya, kendaraan khusus presiden ini tentu memiliki spesifikasi khusus untuk menjamin keselamatan dan keamanannya. Ia pun menegaskan, pengamanan terhadap presiden bersifat melekat.
“Karena tentunya kendaraan kepresidenan ini ada spesifikasi khusus untuk pengamanan. Sepanjang itu bagian dari pengamanan maka itu hak dari presiden untuk mendapatkan fasilitas semacam itu,” ujar Nur.
Namun, Nur Syarifah meminta calon wakil presiden pendamping Jokowi, yakni KH Maruf Amin maupun rombongan tim sukses tidak boleh memakai pesawat tersebut.
“Tentunya hanya presiden dan perangkatnya yang dapat berada di kendaraan tersebut,” terangnya. (SR01)
Lha…… ueeeenak tenaaaan
Aku no komen waelah