BENGKALIS, SERUJI.CO.ID – Tiga terdakwa pengedar narkoba jenis sabu seberat 55 kilogram dan pil ektasi 46.713 butir dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kamis (13/12).
Dalam tuntutannya JPU menilai ketiga terdakwa yakni Dedi Purwanto, Juliar dan Andi Saputra, dinyatakan secara sah terbukti menguasai barang haram tersebut. Serta memiliki permufakatan jahat untuk mengantarkan barang haram ini.
“Sehingga ketiga terdakwa dituntut hukuman pidana mati,” kata JPU Iwan Roy Carles usai sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (13/12) pagi.
Sidang dipimpin hakim ketua Sutarno didampingi hakim anggota Muhammad Rizki Musmar, dan Aulia Fhatma Widhola.
Dalam pembacaan tuntutan ketiga terdakwa didampingi langsung kuasa hukumnya Windrayanto dan Farizal. Pembacaan tuntutan dilakukan satu persatu terhadap terdakwa.
Menurut Roy, tuntutan JPU terhadap tiga terdakwa ini sesuai dengan dakwaan sebelumnya.
“Yang memberatkan pelaku terhadap tuntutan ini adalah jumlah barang bukti dan posisi mereka sebagai kurir yang akan mengantarkan barang haram ini. Tanpa peranan mereka barang haram ini tidak akan sampai ketujuan,” jelas Roy.
Sementara itu, kuasa hukum ketiga terdakwa akan menyiapkan pembelaan terhadap terdakwa.
“Dibutuhkan waktu sekitar dua pekan untuk penyiapkan nota pembelaan,” kata Windrayanto.
Sebelumnya, tim Opsnal Polsek Bengkalis menangkap 2 orang yang diduga jaringan internasional, yakni DP dan JU, di Pelabuhan Penyeberangan Roro Air Putih, Bengkalis, pada April 2018 lalu.
Dari tangkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti sabu 25 kg dan pil ekstasi 20.800 butir dalam mobil travel.
Kemudian dalam pengembangannya, pada hari yang sama polisi kembali menyita 30 kg sabu dan 25.918 butir ekstasi di salah satu rumah penduduk Desa Pasiran, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, dengan tersangka berinisial AS.
Dari pengungkapan ini ketiga tedakwa terancam Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 dan dakwaan kedua Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (SR01)