JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Perusahaan pembiayaan milik Grup Columbia, PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance, diduga membobol 14 bank dalam pendanaan kredit hingga menimbulkan kerugian sekitar Rp14 triliun.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri menahan lima orang tersangka yang merupakan jajaran direksi PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga di Bareskrim Polri, Gambir, Senin (24/9).
Kelima orang itu adalah DS (Direktur Utama), AP (Direktur Operasional), RA (Direktur Keuangan), CDS (Manajer Akuntansi), dan AS (Asisten Manajer Keuangan).
Sementara ada tiga orang masih dalam pengejaran (DPO) adalah LC, LD, SL yang merupakan pemegang saham dan yang membuat dan merencanakan piutang fiktif dari data list konsumen PT Cipta Prima Mandiri (Columbia).
Orang-orang tersebut diduga merencanakan dan memanipulasi daftar piutang konsumen Columbia. Sementara PT. SNP Finance sendiri merupakan perusahaan pemberi biaya yang masih dalam satu group yang sama.
Daniel mengatakan bahwa daftar nama konsumen yang melakukan pembelian kredit tersebut dimanipulasi oleh PT. SNP dengan menambahkan, menggandakan dan menggunakannya berkali-kali sebagai jaminan kepada beberapa Bank. Piutang fiktif tersebut yang dijaminkan kepada pihak Bank untuk melakukan pinjaman kredit.
“Modus yang dilakukan oleh SNP yaitu menambahi, menggandakan, atau menggunakan berkali-kali daftar piutang ini sehingga kreditur mengeluarkan sebesar apa yang mereka minta sesuai dengan daftar yang diberikan SNP kepada bank sebagai kreditur,” ujar Daniel.
Berdasarkan indikasi tersebut, tindak pidana yang dilanggar oleh tersangka adalah pemalsuan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Terjerat pasal 263 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penyidik juga telah mengamankan barang bukti terdiri dari, perjanjian kredit antara Bank Panin dengan PT. SNP Finance, Jaminan Fidusa piutang yang dijaminkan kepada Bank Panin, dan laporan keuangan in house periode 2016-2017 PT. SNP Finance.
Pengejaran tersangka tersebut sebelumnya berdasarkan laporan salah satu Bank yang merasa dirugikan ke Bareskrim. Bank Panin sebagai salah satu kreditur dari PT SNP Finance melaporkan mengalami kerugian senilai Rp 450 miliar.
SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit Modal Kerja dan fasilitas kredit Rekening Koran kepada Bank Panin periode Mei 2016 sampai September 2017 dengan plafon yang telah diberikan kepada debitur sebanyak Rp 425 miliar.
Pengajuan tersebut dengan jaminan piutang konsumen dari Columbia milik PT Citra Prima Mandiri. Pada bulan Mei 2018 status kredit tersebut macet dengan nilai sebesar Rp 141.065.491.460.
“Bank Panin melaporkan secara resmi kepada kita bahwa mereka mengalami kerugian sebesar 450 M, itu macet sampai sekarang 150 M itu belum bisa dibayar. Ditambah pembelian beberapa produk dari SNP berupa medium term notes (MTN) yang jatuh tempo tidak bisa” jelas Daniel.
Kemudian berdasarkan penyidikan lebih lanjut oleh Tipideksus, ditemukan bahwa PT. SNP melakukan hal yang serupa ke 13 Bank lainnya. Dari total 14 bank tersebut Bareskrim memperkirakan total kerugian yang dialami adalah sekitar 14 Triliun. 14 bank yang terkait terdiri dari Bank Swasta dan Bank BUMN.
Namun Daniel belum mau mengungkap rincian 14 Bank tersebut. Daniel menunggu itikad baik dari bank-bank tersebut. Karena menurutnya tidak menutup kemungkinan dari pihak bank melakukan kesalahan.
Daniel juga membeberkan berdasarkan penyelidikan yang sedang dilakukan terkait fasilitas di Bank Panin dan Bank Mandiri bahwa mengindikasikan adanya keterlibatan dari pihak 14 Bank sebagai kreditur tersebut.
Hal tersebut sedang diselidiki penyidik dengan sasaran pengurus PT SNP dari periode 2004-2016. Nantinya jika ditemukan bahwa ada kesalahan dari pihak Bank maka bisa terjerat UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Ke depannya Tipideksus akan melakukan kerja sama dengan OJK dan lembaga pengawas bank untuk keberlanjutan kasus ini. Apalagi menurutnya jika berkaitan dengan Bank milik pemerintah, menurutnya bisa saja terkena tindak pidana korupsi (tipikor).
Terkait dari kasus ini ke depannya Daniel menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dengan lembaga-lembaga pembiayaan. Ia mengharapkan masyarakat mengecek kembali lembaga-lembaga tersebut dan bisa memilah mana yang sudah kredibel dan teruji. (SR01)