Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ratna Sarumpaet Terancam 10 Tahun Penjara

108
Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet. (foto:Istimewa)

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Aktivis perempuan Ratna Sarumpaet akhirnya ditangkap polisi dari Polda Metro Jaya di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Kamis (4/10) malam, saat hendak terbang ke Chili.

Ratna ditangkap setelah sebelumnya ditetapkan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan dirinya.

“Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelanggaran pasal 14 ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, ancaman hukumannya 10 tahun,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (4/10) malam.

Loading...

Silakan baca berita selengkapnya di: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ratna Sarumpaet Terancam 10 Tahun Penjara

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]