BENGKALIS, SERUJI.CO.ID – Dua terdakwa kurir sabu-sabu 10 kg dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau dalam sidang yang digelar Rabu (26/9).
Sidang pembacaan vonis dipimpin langsung oleh hakim ketua Dr Sutarno SH MH, didampingi hakim anggota Wimmi D Simarmata SH dan Aulia Fhatma Widola SH.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkalis Agrin Nico Reval SH dan penasihat hukum kedua terdakwa Farizal SH.
Menurut majelis hakim, kedua terdakwa M Hanafi (38), asal Batubara, Sumatera Utara dan Riko Fernando (38), warga Perumnas Kelurahan Sidomulyo, Pekanbaru secara sah dan meyakinkan melanggar melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 115 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Atas putusan ini, kedua terdakwa melalui penasihat hukum maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.
Pengakuan para terdakwa sebelumnya kepada penyidik kepolisian, jika sukses membawa sabu-sabu seberat lebih kurang 10 kg dari Dumai sampai ke Lampung diiming-imingi imbalan sebesar Rp130.000.000 dari bandarnya.
Dua orang kurir ini, sudah menerima uang masing-masing sebesar Rp2.000.000 untuk uang transportasi antar barang. Sabu-sabu dikirim tujuan Lampung atas perintah dari dalam lembaga pemasyarakatan di Lampung.
Polres Bengkalis berkoordinasi dengan pihak lapas dan Mapolres Dumai untuk menindaklanjuti dan mengembangkan kasus ini.
Belum diketahui persis asal sabu-sabu ini, karena tersangka hanya menjemput atau mengambil dari Dumai. Setelah diambil, sabu-sabu itu langsung dibawa tujuan Pekanbaru melewati Siak Kecil dan akhirnya tertangkap.
Sebelumnya, kedua pelaku ini berhasil ditangkap jajaran Polsek Siak Kecil ketika sedang melakukan Operasi Cipta Kondisi di Jalan Lintas Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sungai Siput, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Selasa (13/12/2017) sekitar pukul 01.00 WIB.
Barang bukti ditemukan petugas dalam kantong plastik, disimpan di dalam mobil. Sabu-sabu yang diamankan berbentuk pres padat persegi empat. Dalam waktu dekat barang bukti ini juga akan segera dimusnahkan. (SR01)