PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Dalam momen perayaan Natal 2018 ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Riau memberikan remisi atau pengurangan hukuman kepada 540 narapidana.
“Tahun ini sebanyak 540 warga binaan kita yang memperoleh remisi,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau M Diah, di Pekanbaru, Rabu (26/12).
Ia merincikan, dari 540 narapidana yang menjalani hukuman di seluruh lembaga pemasyaratan (lapas) di Provinsi Riau, 11 di antaranya langsung memperoleh remisi bebas.
Sebanyak 11 warga binaan yang langsung dapat menghirup udara bebas itu, lanjutnya, berasal dari berbagai perkara pidana umum.
“Yang jelas tidak ada dari kasus tindak pidana korupsi,” terangnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Yulius Sahruzah menjelaskan potongan masa hukuman kepada warga binaan yang menghuni salah satu lapas terpadat di Riau itu bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Yulius mengatakan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang sudah memenuhi syarat diatur dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi, katanya, penetapan pengurangan masa tahanan ini adalah hak setiap warga binaan.
“Aspek penilaiannya, di antaranya seorang warga binaan itu harus berkelakuan baik dan memenuhi ketentuan lainnya,” pungkasnya. (Ant/SR01)