PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Pemilik akun Facebook atas nama Eka Octaviyani dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau oleh perwakilan mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR) Zamroni, Kamis (13/9) sore.
Pemilik akun itu dilaporkan, karena diduga telah melakukan ujaran kebencian dan melecehkan kampus tersebut.
“Kita memang dirugikan atas nama instansi dan mahasiswa. Kita sayangkan atas tindakan akun Facebook Eka Octaviyani. Mungkin saat ini hanya satu akun. Apabila ada perkembangan selanjutnya, ada yang memberikan ujaran kebencian maka kami akan laporkan kembali,” ujar Zamroni yang didampingi kuasa hukum UIR Aziun Asyaari.
Sementara itu, kuasa hukum UIR Aziun Asyaari mengatakan, setelah laporan resmi ini dibuat, dia berharap agar penyidik dapat segera mengusut tuntas kasus ini.
“Jadi kita minta kepada penyidik, setelah adanya laporan ini untuk bisa memprioritaskan. Karena ini menimbulkan rasa permusuhan dan kebencian yang sangat luar biasa terhadap lembaga UIR dan mahasiswa UIR,” ungkap Aziun yang juga merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum (IKA FH) UIR.
Proses hukum ini, juga sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi agar mahasiswa UIR tak melakukan aksi main hakim sendiri. Sebab, jumlah mahasiswa UIR mencapai ribuan orang.
“Mahasiswa UIR itu ribuan, alumni juga ribuan. Seandainya mereka melakukan tindakan sendiri-sendiri, akan berakibat fatal. Jadi biarlah kita bawa ke ranah hukum biar polisi yang memproses secara hukum,” tegas Aziun.
Atas tindakannya, kata Aziun, Eka terancam dikenakan UU Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perbuatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
“Dalam Pasal 28, dia bisa dikenakan sanksi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” jelasnya.
Baca juga: Lecehkan Almamater, UIR Akan Polisikan Akun Facebook Eka Octaviyani
Dalam aturan itu dinyatakan pelanggaran ITE dengan menyebarluaskan informasi tujuan permusuhan dan rasa kebencian terhadap golongan, individu yang berbentuk SARA.
“Kita ingin ini cepat diproses, agar kepolisian memproses perkara ini menjadi prioritas, dan pemilik akun ini kasusnya hingga ke sidang pengadilan pidana,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pemilik akun Facebook atas nama Eka Octaviyani menulis dalam kolom komentar di Facebook. Isi komentarnya dinilai sebagai ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Universitas Islam Riau (UIR).
“Gak usah panik, macam gak tahu kualitas uir, cuma mahasiswa recehan kok. Kumpulan orang2 yg gk lulus diuniversitas incaran biasanya kebuangnya disini, or yang nilainya minus tapi ngotot kuliah biasanya ngumpul disini. anggap aja seperti kentut yg aromanya jg bakal ilang bentar lg. Aku kira dari universitas ternama yg demo, begitu tau itu uir ngakak sendiri.” tulis Eka Octaviyani.
Diduga komentar itu dituliskan terkait aksi demo ribuan mahasiswa UIR pada Senin (10/9).
Baca juga: Gelar Sidang Rakyat, Mahasiswa UIR Nilai Presiden Jokowi Gagal
Saat itu, ribuan mahasiswa melakukan longmarch dan menduduki gedung DPRD Riau.
Dalam aksi demonya, mereka menyerahkan surat petisi yang diterima Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Noviwaldy Jusman, berisi 3 tuntutan mahasiswa terhadap pemerintah. (SR01)