Polisi Pekanbaru Tangkap Dukun Palsu Pengganda Uang

247
Ditangkap polisi (ilustrasi)

PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Praktik dukun bermodus mampu menggandakan uang hingga miliaran rupiah berhasil dibongkar Kepolisian Sektor Limapuluh, Kota Pekanbaru.

“Dua pelaku yang mengaku sebagai dukun palsu telah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Lima Puluh Iptu Abdul Halim di Pekanbaru, Selasa (4/12).

Ia menjelaskan kedua tersangka yakni Ismail alias Guru (50) dan Ahmad (32), mereka adalah petani asal Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Loading...

“Dalam aksinya, kedua dukun palsu itu berupaya memperdaya korban dengan mengaku mampu menggandakan uang hingga miliaran rupiah dalam waktu singkat,” kata Halim.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan korban bernama Andre, kemudian menyusul menerima laporan yang sama dari dua korban lainnya.

Dalam laporannya, korban yang merupakan warga Pekanbaru itu terlebih dahulu mengenal kedua tersangka, sejak dari NTB.

“Perkenalan semakin akrab ketika tersangka mengaku mampu membantu korban untuk mengatasi masalah finansial dengan menggandakan uang dalam waktu singkat,” kata Halim.

Korban lalu mengajak kedua tersangka ke Pekanbaru. Korban lantas mengajak dua rekannya lagi untuk bersama-sama menghasilkan uang dalam jumlah besar dan waktu singkat.

Akhirnya, korban mengajak tiga temannya, yaitu Rydo Setiawan, Isnaini Herawati dan Helmiyani.

“Uang yang terkumpul hingga Rp149 juta, kemudian diserahkan kepada tersangka Guru. Tersangka menjanjikan bisa menggandakan uang hingga 4 hingga 5 miliar,” jelasnya.

Selanjutnya, para korban diajak mengikuti ritual gaib yang dipimpin tersangka Guru.

Tersangka Guru menggunakan kardus, kain putih dan hitam, botol air mineral, gulungan kertas panjang, plastik berisikan kapur, daun sirih, benang, jarum, pinang dan tisu. Kemudian ada juga dupa sebagai alat ritual.

“Setelah ritual berlangsung, uang seolah-olah dimasukkan ke dalam kardus yang ditutup dengan kain putih dan hitam. Kotak itu baru bisa dibuka seminggu setelah ritual,” ungkapnya.

Korban yang merasa penasaran dan curiga dengan isi kotak pun membuka kotak itu.

“Tiga jam setelah ritual korban merasa curiga, ternyata ketika dibuka isinya kertas,” kata dia.

Uang yang dikumpulkan korban telah dibagi dua oleh tersangka, yang rencananya hendak dibawa pulang ke kampung halaman.

“Polisi langsung bergerak cepat mengamankan kedua pelaku. Mereka ditangkap di sebuah hotel berikut dengan barang ritualnya itu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (SR01)

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]