
BATAM, SERUJI.CO.ID – Di saat duka dirasakan warga di Palu dan Donggala yang tertimpa musibah gempa, seorang pria asal Batam malah menyebar foto hoax untuk mencari sensasi. Ia memviralkan sebuah foto mayat wanita yang ditemukan.
Joni Afriadi akhirnya ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri atas postingan di Facebook milikinya dengan foto mayat perempuan bertuliskan “Mayat (Lili Ali) Yang Minta Gempa Kemarin”.
Ia yang menjadi tersangka atas kasus penyebar hoax hanya menunduk saat eskpos digelar di Polda Kepri, Rabu (3/10).
Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur yang memimpin ekspos mengatakan, penangkapan tersebut, atas postingan pada 30 September 2018 lalu yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Hal ini pun diungkap Patroli Cyber Polda yang juga menemukan postingan itu, sebab ini informasi yang bohong dan membuat resah masyarakat,” katanya saat ekspos turut dihadiri Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga, Rabu (3/10).
Disampaikanya, tersangka yang tinggal di kawasan Sekupang, Batam ini awalnya mendapatkan foto korban gempa, lalu tersangka malah memposting dengan bahasa yang menyebabkan keresahan.
“Pertemanan di akun FB tersangka juga banyak, dan postingan itu sampai kesebar di berbagai grup Whatsapp,” ucapnya.
Rustam mengatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa sebuah smartphone Oppo A 71 warna hitam, dua buah kartu simpati serta akun Facebook atas nama tersangka.
“Saat ini penyidik subdit 2 Direktorat Kriminal Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi yakni Tarmizi rumah hitam (42) warga Sekupang, Ilham (31) warga Nagoya, dan Wendra (30) warga Nagoya,” ujarnya.
Tersangka diamankan, Selasa (2/10/2018) pukul 21.00 WIB setelah patroli tim cyber mendapatkan informasi terkait konten hoax yang disebar tersangka di medsos
“Kasus ini juga sebagai pelajaran bagi kita semua, agar lebih bijak bermedia sosial. Jangan menyebar berita yang bohong. Saring dulu sebelum di share,” pungkasnya.
Tersangka dijerat pasal 14 ayat (2), pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 27 UU ITE. (SR01)