
PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Sepanjang tahun 2018, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau menyita ribuan produk ilegal berupa peralatan elektronik, tembakau, minuman beralkohol, hingga pakaian bekas yang masuk ke Bumi Lancang Kuning tersebut senilai Rp56,42 miliar.
“Penindakan terbesar berasal dari hasil tembakau yang mencapai angka Rp16,91 miliar,” kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau Iyan Rubianto di Pekanbaru, Kamis (17/1), dilansir dari Antara.
Seluruh penindakan yang dilakukan DJBC Riau dan empat kantor pelayanan lainnya di wilayah Pekanbaru, Dumai, Bengkalis dan Tembilahan itu merupakan capaian kinerja sepanjang setahun terakhir 2018.
Iyan mengatakan bahwa penyelundupan rokok tanpa pita cukai sepanjang 2018 masih cukup marak terjadi di Provinsi Riau. Mayoritas produk rokok itu berasal dari Batam dan negeri tetangga dan masuk melalui wilayah pesisir seperti Tembilahan.
Baca juga: BC Tembilahan Musnahkan 2,8 Juta Batang Rokok Ilegal
“Harganya sangat murah, Rp7.000 sampai Rp9.000. Dan kita terus melakukan penindakan karena itu ilegal,” kata Iyan.
Selain penindakan hasil tembakau dengan barang tegahan mencapai 30,3 juta batang rokok, DJBC Riau turut menyita narkotika, psikotropika, dan prekursor dengan berat total mencapai 43 kilogram atau senilai Rp13,68 miliar.
Selanjutnya turut disita 7.376,02 liter minuman mengandung etil alkohol dengan total nilai barang mencapai Rp12,48 miliar serta pakaian bekas dengan nilai mencapai Rp6,32 miliar.
Sepanjang 2018 lalu, Iyan mengatakan jajarannya turut menyita 2.900 unit ponsel pintar merk Xiaomi, komputer jinjing, dan beragam produk elektronik lainnya dengan nilai barang mencapai Rp12,48 miliar.
“Dari sisi pengawasan itu, terdapat 318 penindakan dengan delapan kasus masuk tahap penyidikan. Total potensi kerugian negara kita perkirakan sebesar Rp30,08 miliar,” pungkasnya. (Ant/SR01)