BATAM, SERUJI.CO.ID – Sepanjang 2018, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau menangani 432 kasus dengan jumlah tersangka 631 orang, dengan 12 orang diantaranya merupakan warga negara asing (WNA).
“Dari 432 kasus itu, penyelesaian perkara mencapai 377 kasus,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Erlangga, di Batam, Jumat (21/12).
Erlangga menerangkan, dari 631 tersangka, 568 berjenis kelamin laki-laki dan 51 perempuan, sementara tersangka yang WNA seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Dijelaskan oleh Erlangga, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya terdiri dari ganja 28.814 gram, sabu 174.341,54 gram, ekstasi 29.898 butir, heroin 94 gram, katinon 50.100 gram, happy five 318 butir, pil PCC 90 butir, dan ketamin 1.730 gram.
“Kita juga mengamankan obat serta kosmetik berbahaya sebanyak 198 jenis,” paparnya.
Sementara itu kata Erlangga, barang bukti narkotika yang telah dimusnahkan selama 2018 diantaranya ganja 27.517 gram, sabu 147.906,17 gram, ekstasi 27.300 butir dan katinon 48.951,49 gram.
“Pemusnahan berdasarkan pasal 1 ayat 5, pasal 2 peraturan kepala BNN RI dan pasal 91 ayat 2, 3, 4, 5 pasal 92 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Erlangga mengatakan, barang bukti narkotika dan miras yang dimusnahkan di Lapangan Engku Putri sebanyak 6.481,59 gram sabu, 2.225 butir ekstasi, dan 4.109 botol miras.
“Dengan perincian hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Kepri berupa Sabu 5.516,59 gram dan ekstasi 2.225 butir,” ujarnya.
Sementara dari Polresta Barelang berupa sabu 965 gram dan minuman beralkohol tanpa izin edar sebanyak 4.109 botol. (Ant/SR01)