Sumbar Siapkan Perda Berantas Perilaku LGBT

522
Ilustrasi demo tolak LGBT.

PADANG, SERUJI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tengah menyiapkan payung hukum (dalam bentuk peraturan daerah atau peraturan nagari lainnya) untuk menangkal penyebaran perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Ranah Minang.

“Penamaan Perda tidak akan secara gamblang disebut ‘Perda tentang LGBT’. Melainkan poin-poin yang menyangkut LGBT akan diselipikan dalam tubuh perda yang ditargetkan bisa terbit 2019 mendatang,” kata Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit di Padang, Kamis (27/12).

“Mengapa harus seperti itu? Karena secara hukum, mereka (pelaku LGBT) tidak bisa ditindak pidana karena memang tidak ada payung hukumnya. Dengan Perda ini minimal Satpol PP bisa lakukan operasi,” imbuhnya.

Loading...

Menurut Nasrul, saat ini pihaknya telah mengumpulkan seluruh kepala sekolah di Sumbar, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, perguruan tinggi, pemangku adat hingga bundo kanduang guna memaparkan kondisi terbaru LGBT di Sumbar.

“Data yang tercatat di RSUP M Djamil Kota Padang bahwa jumlah penderita HIV/AIDS di Sumatra Barat per Desember 2018 menyentuh angka 1.860 orang, sekarang tidak ada lagi yang ditutupi agar menjadi perhatian serius semua pihak,” katanya.

Baca juga: MTKAAM Desak Pemerintah Serius Cegah Penyebaran LGBT

Ia berharap dengan adanya regulasi dalam bentuk Perda hingga peraturan nagari bisa menjadi salah satu solusi untuk menimbulkan efek jera selain pembinaan dan sosialisasi.

Sebelumnya, hasil penelitian yang dilakukan Perhimpunan Konselor VCT dan HIV/AIDS Indonesia di Sumatera Barat menemukan perilaku LGBT khususnya hubungan seksual antara sesama laki-laki menjadi pemicu HIV tertinggi di Sumbar.

“Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian Kesehatan terdapat 10.376 kasus HIV baru pada periode Januari sampai Maret 2018 dengan persentasi lelaki suka lelaki sebesar 28 persen,” kata konselor Perhimpunan Konselor VCT dan HIV AIDS Indonesia, Sumbar Khaterina Welong.

Menurutnya jika dilihat dari kelompok umur maka penderita AIDS tertinggi ada pada rentang usia 20 sampai 29 tahun sebanyak 29,3 persen.

“Artinya yang terinfeksi HIV adalah mereka yang melakukan perbuatan yang berisiko 10 tahun sebelumnya atau pada usia 10 hingga 19 tahun,” katanya.

Baca juga: Legislator: Pemberantasan LGBT Harus Melalui Perda

Ia memperkirakan saat ini jumlah lelaki penyuka sesama jenis di Sumbar 14.469 orang, jumlah waria 2.501 orang dengan perkiraan pelanggan 2,5 kali lipat.

“Artinya kalau pelanggan waria adalah bapak-bapak maka masuk kategori laki-laki suka laki-laki dengan demikian total pria penyuka sesama jenis diperkirakan mencapai 20 ribu orang,” paparnya. (SR01)

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

3 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]