PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Jony Boyok telah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (8/10), usai penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan ujaran kebencian kepada Ustadz Abdul Somad (UAS).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menerangkan jika Jony Boyok disangkakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal itu berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
“Ancaman hukumannya Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.00,00,” sebutnya.
Terhadap Jony Boyok, penyidik tidak melakukan upaya penahanan. Yang bersangkutan tidak ditahan karena ancaman hukuman dalam perkara ini dibawah lima tahun.
“Tidak dilakukan penahanan tersangka, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun,” jelas Sunarto.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik terlebih dulu telah melakukan proses penyelidikan.
Dalam proses ini, sejumlah saksi telah dimintai keterangannya, termasuk saksi korban, UAS.
Selain para pihak, penyelidik juga telah memintai keterangan saksi ahli, dalam hal ini ahli bahasa, ahli dari Kemenkominfo, dan ahli pidana.
Sebelumnya, terlapor, Jony Boyok mengunggah gambar yang berisi kalimat dugaan penghinaan kepada UAS di akun Facebook miliknya.
Dalam unggahan itu Jony Boyok menyebut UAS adalah keturunan dajjal.
Kemudian, pada Kamis (6/9), ia dijemput oleh Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru bersama sejumlah masyarakat untuk kemudian diantarkan ke Mapolda Riau.
Dalam pengakuannya kepada polisi dan FPI serta perwakilan masyarakat, Jony Boyok menyatakan penyesalannya dan khilaf karena sedang kalut dengan permasalahan keluarga. (SR01)