
JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Munculnya situs “Skandal Sandiaga” ramai menjadi perbincangan di masyarakat, hingga berujung situs tersebut diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo).
Menkominfo Rudiantara mengatakan pemblokiran situs “Skandal Sandiaga” tidak terkait dengan Pilpres 2019, melainkan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Penutupan situs skandal Sandiaga itu tidak dikaitkan konteks pilpres,” kata Rudiantara di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu (26/9).
Situs “Skandal Sandiaga” diblokir bukan karena permintaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait kampanye hitam, tetapi menggunakan UU ITE setelah Polri mendapat laporan.
“Itu dilaporkan polisi dan kami dapat tembusannya ada tindak pidana bisa dianggap melanggar UU ITE, jadi kami take down,” ucap Menkominfo.
Baca juga: Polisi Turun Tangan Selidiki Situs Skandalsandiaga.com
Apabila merasa dirugikan oleh situs tertentu, kata Rudiantara, masyarakat dapat melapor kepada polisi yang selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs yang merugikan tersebut.
Dijelaskan oleh Menkominfo, bila berkaitan dengan konteks Pemilu 2019, aturan atau rujukan yang digunakan adalah peraturan KPU dan pengawasan Bawaslu, seperti konten dalam akun di media sosial yang telah didaftarkan pada KPU.
“Konten negatif yang berkaitan dengan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam akun media sosial selain yang didaftarkan pada KPU akan ditangani dengan UU ITE,” jelasnya.
Sebelumnya, beredar situs yang berisi banyak konten negatif tentang Sandiaga Uno. Konten situs itu menyudutkan Sandiaga Uno yang maju menjadi pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2019.
Sejumlah operator seluler sudah menutup akses ke situs tersebut, tetapi masih ada yang dapat membukanya. Hal ini dikarenakan operator setidaknya membutuhkan waktu satu hari setelah permintaan blokir dari Kominfo. (SR01)