Bawaslu akan Kumpulkan Capres dan Parpol Jelaskan Aturan Kampanye

281
Bawaslu
Bawaslu (ilustrasi)

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Bawaslu akan mengumpulkan capres-cawapres dan parpol peserta Pemilu 2019 guna menjelaskan aturan kampanye.

“Rencananya hari Rabu (3/10), kami akan mengumpulkan semua partai dan pasangan atau tim sukses capres-cawapres untuk bisa kami jelaskan tentang kampanye,” ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (27/9).

Afif mengatakan pihaknya akan menjelaskan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama kampanye, termasuk pola pencegahan pelanggaran yang akan dilakukan Bawaslu.

Loading...

“Kampanye terkait dengan mana yang boleh dan tidak, apa yang kita sepakati, dan lain-lain terkait pencegahannya,” kata Afif.

Ia mengatakan, Bawaslu sudah mengingatkan parpol agar tidak melanggar aturan kampanye, di antaranya terkait larangan berkampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan.

“Memang sudah kita sampaikan, untuk menghindari hal yang memang dilarang (dalam kampanye), misalnya yang tidak boleh dijadikan untuk kampanye itu tempat ibadah dan lembaga pendidikan,” tuturnya.

Diketahui, masa kampanye Pemilu 2019 dimulai sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019, dan dilanjutkan dengan masa tenang pada 14-16 April 2019. (SR01)

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]