PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Fritz Edward, menegaskan perusakan alat peraga kampanye (APK) Partai Demokrat di Jalan Sudirman, Pekanbaru, termasuk tindak pidana pemilu.
“Perusakan alat peraga kampanye seperti itu termasuk pidana pemilu dan pelakunya bisa kena sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar Fritz kepada wartawan, di Pekanbaru, Ahad (16/12).
Untuk diketahui, larangan perusakan APK diatur di Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu.
Adapun sanksi atas tindakan perusakan APK peserta pemilu adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Setelah insiden itu, Fritz menjelaskan, pihaknya sedang mengkaji dan mendalami kasus perusakan baliho Partai Demokrat tersebut.
“Pelakunya kan sudah ditangkap sehingga memudahkan kajian, apa benar ada pihak lain yang menyuruh atau hanya inisiatif pribadi pelaku,” pungkasnya. (SR01)