KARIMUN, SERUJI.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau mengingatkan kepada para calon anggota legislatif maupun partai politik untuk tidak pasang kampanye di media meski sudah memasuki tahapan kampanye.
“Kami ingatkan berkampanye di media, seperti pemasangan iklan, profil atau advertorial di media belum diperbolehkan untuk saat ini,” kata Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat di Tanjung Balai Karimun, Senin (24/9).
Nurhidayat mengatakan, pemasangan iklan kampanye dengan menampilkan lambang partai, foto caleg, dan visi-misi di media telah diberikan waktu tersendiri yang ditetapkan oleh KPU, yaitu selama 21 hari menjelang masa tenang.
Bawaslu, katanya, sebagai pengawas penyelenggaraan pemilu akan menindak jika ada caleg atau partai politik yang memasang iklan di media, termasuk juga media dalam jaringan atau online.
“Kami tidak membatasi media untuk mendapatkan iklan, tapi itu memang sudah ada aturannya,” kata Nurhidayat.
Baca juga: KPU: Peserta Pemilu Jangan Curi Start Pasang Iklan Kampanye
Ia berharap kepada media untuk tidak menerima pemasangan iklan kampanye dari salah satu caleg untuk saat ini karena merupakan pelanggaran.
“Yang pasang iklan maupun media yang menayangkannya bisa diproses sesuai undang-undang pemilu,” ujarnya.
Terkait produk media berbentuk berita tentang kegiatan kampanye satu partai politik atau caleg, menurutnya tidak termasuk dalam kategori kampanye melalui media.
“Itu tidak termasuk iklan, jadi diperbolehkan. Asalkan memenuhi kode etik jurnalistik sebagaimana disebutkan dalam undang-undang pemilu,” pungkasnya. (SR01)
Mantep ini