TANJUNGPINANG, SERUJI.CO.ID – Dinilai melanggar peraturan kampanye, sebanyak 80 spanduk dan 15 baliho milik calon legislatif (caleg) disita oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang.
“Baliho dan spanduk itu bukan hanya milik caleg Tanjungpinang, melainkan juga calon anggota DPRD Kepri, DPR RI, dan calon DPD RI,” kata Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhamad Zaini, di Tanjungpinang, Ahad (21/10).
Selain spanduk dan baliho, Zaini menambahkan Bawaslu Tanjungpinang bersama Satpol Pamong Praja, anggota kepolisian, dan petugas dari KPU Tanjungpinang juga menertibkan gambar tempel caleg yang melanggar Surat Keputusan KPU Kota Tanjungpinang Nomor 47/HK.03.1-Kpt/2172/Kota/IX/2018 tentang Penetapan Zona Alat Peraga Kampanye (APK).
Sejumlah baliho, spanduk, dan gambar tempel yang disita tersebut juga melanggar desain, materi dan ukuran APK yang ditetapkan KPU RI.
Caleg maupun pengurus partai harus menaati aturan kampanye, terutama yang berhubungan dengan APK dan pemasangan APK berdasarkan Peraturan KPU 23 tahun 2018 tentang Kampanye, dan petunjuk teknis KPU RI Nomor 1096/2018 tentang desain, materi dan ukuran APK.
“Harus diperhatikan (ketentuan). Jika ada APK yang sesuai dengan desain dan materi, namun tidak di zona pemasangan APK, maka akan ditertibkan juga,” tutur Zaini yang juga Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Tanjungpinang.
Adapun ketentuan materi dan desain APK pemilu untuk DPR, DPRD kabupaten dan kota memuat lambang, nama dan nomor urut parpol, visi, misi dan program, foto pengurus partai politik, foto tokoh yang melekat pada citra diri parpol.
Sementara untuk DPD, memuat nama, nomor urut calon, visi misi, program, foto calon DPD. Dan tim kampanye harus menyerahkan semua desain tersebut kepada KPU sesuai dengan tingkatannya.
“Diluar desain resmi yang diserahkan ke KPU, akan ditertibkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Tanjungpinang telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kepri, kemudian mengimbau peserta pemilu agar menurunkan atau menertibkan APK yang tidak sesuai ketentuan tersebut, tetapi karena peserta pemilu tidak mengindahkannya, akhirnya Bawaslu melakukan penertiban.
Menurutnya, pengurus partai dan caleg perlu memperhatikan bahwa APK hanya boleh dibuat oleh KPU dan Parpol. APK tambahan yang dibuat oleh Parpol, harus sesuai jumlah yang telah disepakati, yaitu untuk parpol tingkat Kota hanya boleh memasang dua baliho per kelurahan, lima spanduk per kelurahan dan tiga umbul-umbul per titik zona.
Sementara Parpol tingkat provinsi lima baliho per kelurahan, dan spanduk 10 per kelurahan.
Sesuai dengan PKPU 23/2018 Pasal 34 Ayat 1, alat peraga kampanye dipasang di lokasi yang telah ditentukan, termasuk pemasangan APK yang dimiliki perseorangan atau badan swasta yang telah mendapatkan izin, juga harus di dalam zona pemasangan APK, sebagaimana dijelaskan pada Ayat 6.
Kemudian pada Pasal 73 Ayat 2 peraturan itu ditegaskan pelaksana kampanye atau tim kampanye dilarang mencetak dan memasang APK selain dalam bentuk dan ukuran, sebagaimana dimaksud Pasal 32 Ayat 2 dan Ayat 3, di lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Ayat 3. (SR01)
Berani tuh…ga kosongan