JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 38 mantan napi korupsi masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019, Kamis (20/9).
“Ini kita bacakan saja ada beberapa nama calon anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota mantan korupsi yang lolos oleh Bawaslu,” ujar Komisioner KPU Ilham Saputra, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).
“Ada 38 orang (mantan napi korupsi masuk DCT),” imbuhnya.
Jumlah tersebut terdiri dari 12 caleg DPRD Provinsi dan 26 caleg DPRD Kabupaten/Kota.
Ke-38 caleg tersebut diusung 13 dari total 16 partai politik peserta Pemilu 2019.
Berikut nama-nama caleg mantan koruptor beserta Dapilnya, berdasar partai politik yang mengajukan.
Baca juga: Putusan MA: Mantan Napi Korupsi Boleh “Nyaleg”
Daftar caleg mantan koruptor DPRD Provinsi:
Partai Gerindra
– Mohamad Taufik, dapil DKI Jakarta 3
– Herry Jones Kere, dapil Sulawesi Utara
– Husen Kausaha, dapil Maluku Utara
Partai Golkar
– Hamid Usman, dapil Maluku Utara 3
Partai Berkarya
– Meike Nangka, dapil Sulawesi Utara 2
– Arief Armaiyn, dapil Maluku Utara 2
Partai Perindo
– Smuel Buntuang, dapil Gorontalo 6
Partai Amanat Nasional (PAN)
– Abd Fattah, dapil Jambi 2
– Partai Hanura Midasir, dapil Jawa Tengah 4
– Welhelmus Tahalele, dapil Maluku Utara 3
– Ahmad Ibrahim, dapil Maluku Utara 3
Partai Bulan Bintang (PBB)
– Nasrullah Hamka, dapil Jambi 1