PADANG, SERUJI.CO.ID – DPD Partai Gerindra Sumatera Barat melaporkan sejumlah kepala daerah kota dan kabupaten di provinsi itu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran pemilu mendeklarasikan dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden.
Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumatera Barat Desrio Putra di Padang, Jumat (28/9), mengatakan tindakan tersebut terindikasi melanggar pasal 283 Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu yang menyebutkan pejabat negara atau aparatur sipil negara (ASN) dilarang melakukan kegiatan yang berpihak pada peserta pemilu baik sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
“Kegiatan deklarasi itu terjadi di Hotel Inna Muara Kota Padang pada 18 September 2018. Kami melapor ke Bawaslu agar mereka dapat mengambil tindakan,” kata Desrio.
Sejumlah kepala daerah yang dilaporkan Partai Gerindra ke Bawaslu adalah Wali Kota Solok, Bupati Pesisir Selatan, Bupati Sijunjung, Bupati Dharmasraya, Bupati Limapuluh Kota, Wali Kota Bukittinggi, dan Bupati Pasaman.
Baca juga: Dinilai Berhasil, 10 Kepala Daerah di Sumbar Ini Deklarasi Dukung Jokowi
Kemudian Gerindra juga melaporkan video Bupati Pesisir Selatan yang diduga menguntungkan salah satu calon presiden. Setelah itu pihaknya juga melaporkan Wali Nagari di Kabupaten Dharmasraya yang menyatakan deklarasi dukungan terhadap Jokowi
“Kami sebagai peserta pemilu pendukung nomor urut 02 datang ke sini untuk meminta Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak terkait, dan jika ditemukan tindak pidana pemilu tentu harus diproses,” ujarnya.
Sementara Komisioner Bawaslu Sumatera Barat Elly Yanti mengatakan Bawaslu akan melakukan kajian terkait deklarasi tersebut, apakah dalam kapasitas sebagai pejabat negara atau tidak. Informasi awal telah dirangkum dan selanjutnya akan dilakukan klarifikasi kepada pelapor maupun terlapor.
“Apabila memenuhi unsur pidana pemilu maka tentu akan diserahkan kepada Satgas Gakumdu yang memiliki kewenangan dalam hal ini,” kata dia.
Ia menjelaskan Bawaslu dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu disebabkan dua hal yakni temuan dari Bawaslu sendiri dan kedua laporan yang masuk ke Bawaslu yang terdiri dari tiga pihak yakni peserta pemilu, warga negara yang memiliki hak pilih dan pemantau pemilu.
Baca juga: Bawaslu Dalami Video Bupati Pesisir Selatan Kampanye Jokowi
“Saat ini yang melapor ke Bawaslu adalah peserta pemilu dan kami berkewajiban untuk menerima dan menindaklanjuti, untuk melihat syarat formal dan materil kasus ini sudah terpenuhi atau belum,” katanya. (SR01)