KARIMUN, SERUJI.CO.ID = Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau mencoret satu calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan, Kamis (20/9).
“Satu caleg dari PKS kita coret karena sampai kemarin, Rabu, tidak menyerahkan surat pemberhentian sebagai PNS,” kata Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko di Tanjung Balai Karimun.
Caleg PKS untuk daerah pemilihan Karimun-Buru, Azman Zainal berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun.
Menurut Eko Purwandoko, setiap PNS yang maju sebagai caleg dalam Pemilu 2019, harus melampirkan surat pemberhentian sebagai PNS, paling lambat Rabu kemarin.
“Karena tidak memenuhi syarat, maka dia tidak kita masukkan dalam DCT yang kita tetapkan dalam rapat pleno internal tadi siang,” ucapnya.
Dengan demikian, kata dia, jumlah caleg yang masuk dalam DCT sebanyak 363 orang yang berasal dari 14 partai politik, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), PDI Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Kemudian, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Berkarya, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Garuda.
Disinggung soal keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen, Eko mengatakan semua partai memenuhinya bahkan beberapa partai mencapai 40 persen.
“Semua partai memenuhi kuota keterwakilan perempuan. Kalau tidak, tentu tidak lolos dalam pendaftaran calon,” kata dia.
Menurut Eko, rapat pleno penetapan DCT bersifat internal karena sebelumnya, pihaknya telah menggelar rapat bersama pengurus partai politik dan Bawaslu serta pihak terkait untuk melakukan sinkronisasi rancangan DCT pada Senin lalu.
Dengan sinkronisasi tersebut, kata Eko, maka nama-nama calon dari masing-masing parpol sudah final dan lengkap persyaratannya, sehingga tidak bisa diutak-atik lagi setelah ditetapkan sebagai DCT.
“Tidak ada lagi penggantian, kecuali ada calon yang meninggal dunia, maka namanya dikosongkan dari daftar calon pada surat suara,” kata Eko Purwandoko. (Ant/SR01)