KPU Larang Istana Kepresidenan untuk Kampanye Pilpres

388
Istana negara
Istana negara di Jakarta.

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan penggunaan fasilitas Istana Kepresidenan, tidak boleh digunakan Jokowi dalam posisinya sebagai calon presiden dalam Pilpres 2019.

Hal ini disampaikan saat pihak Istana Kepresidenan bertemu dengan KPU dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) guna membahas mengenai fasilitas yang boleh digunakan Jokowi terkait statusnya sebagai calon presiden.

“Intinya bahwa fasilitas negara tidak boleh digunakan,” kata Kepala Biro Teknis KPU Nur Syarifah, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/9).

Loading...

Namun, terkait dengan pengawalan, kesehatan dan protokoleran, hal itu dibolehkan.

“Di dalam UU itu secara tegas dikatakan hanya pengawalan, pengamanan, dan kesehatan serta protokol. Jadi istana ini bagian dari fasilitas negara yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan kandidasi,” katanya.

Ia juga menegaskan, terkait dengan Paspampres, protokoleran dan kesehatan akan tetap melekat pada Jokowi selama 24 jam. Ini karena status Jokowi masih sebagai Presiden.

“Yang melekat 24 jam tidak melihat aktivitas Bapak selaku Presiden dan kandidat. Sedangkan Paspampres, protokoler, kesehatan dan pengamanan, itu melekat 24 jam kepada Bapak Presiden,” katanya.

Turut hadir dalam kesempatan itu Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, perwakilan Bawaslu, perwakilan KPU, perwakilan Setpres, Sesmil dan Paspampres. (SR01)

 

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]