
JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Partai Demokrat melaporkan dana awal kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 839 juta.
“Kami melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 839 juta,” kata Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Eka Putra di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (23/9).
Eka menjelaskan dana kampanye itu didapat dari kas partai sebesar Rp300 juta dan sisanya dari 573 calon legislatif (caleg) Demokrat. Keseluruhan dana awal kampanye yang dilaporkan berbentuk tunai.
Ia juga memastikan Demokrat belum menerima sumbangan dari relasi partai atau caleg.
“Belum ada yang bentuk logistik karena kita belum melakukan kampanye, belum ada sumbangan-sumbangan (logistik kampanye),” ucapnya.
Sebelumnya, KPU meminta Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2019 hingga Ahad (23/9) pukul 18.00 WIB, setelah meminta peserta pemilu membukukan laporan awal dana kampanye hingga Sabtu (22/9).
Hasilnya, KPU menyebut seluruh parpol peserta Pemilu 2019 telah melaporakan dana awal kampanye. KPU bakal memverifikasi laporan tersebut.
LADK berisi penerimaan dana yang akan digunakan oleh peserta pemilu untuk kampanye. Laporan ini dianggap penting karena mencatat semua penerimaan peserta pemilu hingga 22 September lalu.
Setelah laporan tersebut diserahkan, peserta pemilu dapat kembali mengumpulkan dana kampanye hingga jelang kampanye ditutup, dan diwajibkan kembali melaporkan penerimaan dana sumbangan tersebut.
Aturan terkait laporan awal dana kampanye disebutkan dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 338 ayat 1 untuk caleg dari partai politik, dan ayat 2 untuk caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD). (SR01)