Mendagri Surati Gubernur Riau untuk Tegur 10 Kada yang Deklarasi Dukung Jokowi

268
deklarasi dukung jokowi
Kepala daerah di Riau deklarasi dukungan kepada Jokowi-KH Ma'ruf Amin di Hotel Aryaduta, Rabu, 10/10/2018. (foto:Istimewa)

PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat tembusan terkait 10 kepala daerah yang memberikan dukungan kepada capres nomor urut 01 Jokowi pada 10 Oktober 2018 lalu di sebuah Hotel di Pekanbaru.

Dalam surat tersebut berisi permintaan Mendagri Tjahjo Kumolo melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Dr Sumarsono kepada Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim untuk menegur 10 kepala daerah yang menggunakan nama jabatan Bupati/Walikota dalam melakukan penandatanganan pernyataan dukungan tersebut.

“Kami menerima surat tembusan dari Kemendagri sebagai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Riau, dan sudah ditanggapi,” kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/12).

Loading...

Ke depan, kata Rusidi, seluruh aparat negara diminta untuk netral dalam melaksanakan pesta demokrasi.

“Khusus kepala daerah, diingatkan kembali agar cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara dalam kampanye dan juga tidak menggunakan embel-embel jabatan dalam penberian dukungan,” tegasnya.

Baca juga: Dinilai Berhasil, Seluruh Kepala Daerah di Riau Deklarasi Dukung Jokowi

Berdasarkan surat Mendagri dengan Nomor 700/9719/OTDA tanggal 12 Desember 2018, Mendagri berkesimpulan bahwa 10 Kepala Daerah di Provinsi Riau telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Rusidi menyebutkan, surat permintaan pemberian teguran kepada 10 kepala daerah tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Riau kepada Mendagri pertanggal 6 November 2018.

“Berdasarkan kajian Sentra Gakkumdu yang dilakukan di kantor Bawaslu Riau, 10 kepala daerah tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu sebagaimana yang tertuang dalam UU No.7 Tahun 2017, namun terdapat pelanggaran peraturan Perundang-undangan lainnya,” sebutnya.

Dasar hukum dikeluarkannya surat permintaan teguran ini tertuang dalam Pasal 373 ayat (2) UU No.23 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa “Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelengaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota”.

Baca juga: DPP PAN Ancam Pecat Kadernya yang Deklarasi Dukung Jokowi

Sebelumnya, para kepala daerah di Riau melakukan deklarasi dukungan kepada Jokowi dalam kegiatan deklarasi relawan Projo Riau di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Rabu (10/10) lalu. Dalam kegiatan itu, para kepala daerah menandatangani surat pernyataan dukungan kepada Jokowi atas nama jabatan sebagai bupati dan wali kota.

Surat itu juga didapat oleh Bawaslu Riau dan dijadikan sebagai barang bukti. Setelah itu, Bawaslu Riau memanggil satu persatu 10 kepala daerah tersebut untuk dimintai klarifikasi. Sejumlah kepala daerah yang diwawancarai usai diminta klarifikasi mengakui memberikan dukungan kepada Jokowi, namun atas nama pribadi. (SR01)

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

4 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]