JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Partai Nasdem melaporkan dana awal kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 7,5 miliar.
Dalam pelaporan tersebut, partai pimpinan Ketum Surya Paloh itu diwakili bendahara umumnya, Ahmad Ali.
Ali mengatakan, dana awal kampanye Partai Nasdem yang tercatat di rekening sekitar Rp 500 juta.
“Kita baru buka rekening 5 hari yang lalu, kemudian diumumkan untuk dibuat laporannya. Dananya Rp 500 juta, ditambah bantuan sekitar Rp 7 miliar berupa barang dan jasa,” kata Alim saat ditemui di Gedung KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Ahad (23/9)
Ali menjelaskan dana tersebut berasal dari kas partai, relasi, donatur partai serta para anggota partai.
“Kita belum melaporkan secara detail sumber-sumber penerimaan dari partai,” kata Ali.
Nantinya, kata Ali, pada 2 Januari 2019 Nasdem melaporkan kembali dana kampanye yang akan digunakan.
“KPU mewajibkan kita melaporkan kembali pada tanggal 2 Januari 2019, kalau saya tidak salah, itu lebih pada penerimaan, belum penggunaan. Ini lebih pada KPU ingin agar semua partai politik lebih terbuka dalam mengelola sumber-sumber pendanaanya,” kata Ali.
Ali mengapresiasi sistem pelaporan awal dana kampanye yang diinisiasi oleh KPU untuk menciptakan akuntabilitas dan transparansi setiap parpol peserta pemilu 2019.
Sebelumnya, KPU mengatakan 16 parpol peserta Pemilu 2019 telah melaporkan dana awal kampanye. KPU bakal memverifikasi laporan tersebut.
Baca juga: Dana Awal Kampanye Demokrat Rp 839 Juta
“Soal besaran laporan awal dana kampanye belum dapat kami sampaikan, karena ada yang masih diverifikasi dan secara UU ditentukan KPU mengumumkan soal besaran laporan awal kampanye itu nanti setelah masa perbaikan selesai,” kata komisioner KPU Hasyim Asy’ari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (23/9) kemarin.
Sebelumnya, KPU meminta Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2019 hingga Ahad (23/9) pukul 18.00 WIB, setelah meminta peserta pemilu membukukan laporan awal dana kampanye hingga Sabtu (22/9).
Hasilnya, KPU menyebut seluruh parpol peserta Pemilu 2019 telah melaporakan dana awal kampanye. KPU bakal memverifikasi laporan tersebut.
LADK berisi penerimaan dana yang akan digunakan oleh peserta pemilu untuk kampanye. Laporan ini dianggap penting karena mencatat semua penerimaan peserta pemilu hingga 22 September lalu.
Setelah laporan tersebut diserahkan, peserta pemilu dapat kembali mengumpulkan dana kampanye hingga jelang kampanye ditutup, dan diwajibkan kembali melaporkan penerimaan dana sumbangan tersebut.
Aturan terkait laporan awal dana kampanye disebutkan dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 338 ayat 1 untuk caleg dari partai politik, dan ayat 2 untuk caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD). (SR01)