JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyesalkan keluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota.
“Saya sangat menyayangkan MA telah memutuskan uji materi pasal ini, namun kita harus tetap menghormati hasil keputusan,” kata Mardani dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (15/9).
Mardani mengatakan dirinya mengormati sikap MA yang telah memutuskan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, Pasal 4 ayat (3) tehadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9).
Wakil Ketua Komisi II DPR itu mengatakan bahwa pembahasan PKPU itu sudah melalui proses di DPR dan akhirnya disepakati.
“Komisi II DPR RI mendukung peraturan itu sebagai upaya semangat pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Mardani menilai PKPU itu sudah pada jalurnya dalam upaya menghasilkan Pemilu yang berkualitas.
Selain itu, dia juga memuji langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasca Putusan MA yang langsung meminta agar seluruh partai tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi.
Baca juga: Meski Putusan MA Eks Koruptor Boleh Nyaleg, KPU Ingatkan Pakta Integritas
Sebelumnya, dalam putusannya, Kamis (13/9), MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.
Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.
Baca juga: Putusan MA: Mantan Napi Korupsi Boleh “Nyaleg”
Putusan MA tersebut juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji UU Pemilu, yang menyebutkan bahwa mantan terpidana diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan DPRD Kabupaten Kota asalkan yang bersangkutan mengakui kesalahannya di depan publik. (SR01)