close

PKS Sesalkan Putusan MA terkait Caleg Mantan Koruptor

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyesalkan keluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota.

“Saya sangat menyayangkan MA telah memutuskan uji materi pasal ini, namun kita harus tetap menghormati hasil keputusan,” kata Mardani dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (15/9).

Mardani mengatakan dirinya mengormati sikap MA yang telah memutuskan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, Pasal 4 ayat (3) tehadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9).

Wakil Ketua Komisi II DPR itu mengatakan bahwa pembahasan PKPU itu sudah melalui proses di DPR dan akhirnya disepakati.

“Komisi II DPR RI mendukung peraturan itu sebagai upaya semangat pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Mardani menilai PKPU itu sudah pada jalurnya dalam upaya menghasilkan Pemilu yang berkualitas.

Selain itu, dia juga memuji langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasca Putusan MA yang langsung meminta agar seluruh partai tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi.

Baca juga: Meski Putusan MA Eks Koruptor Boleh Nyaleg, KPU Ingatkan Pakta Integritas

Sebelumnya, dalam putusannya, Kamis (13/9), MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.

Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.

Baca juga: Putusan MA: Mantan Napi Korupsi Boleh “Nyaleg”

Putusan MA tersebut juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji UU Pemilu, yang menyebutkan bahwa mantan terpidana diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan DPRD Kabupaten Kota asalkan yang bersangkutan mengakui kesalahannya di depan publik. (SR01)


KOLOM

Mengurai Sengkarut Pikir Negeri

Oleh: Prof. Daniel Mohammad Rosyid, Guru Besar ITS Surabaya SERUJI.CO.ID - Awalnya adalah reformasi yang dibayangi kekhawatiran 30 tahun kediktatoran Soeharto yang akan terulang, maka konstitusi...

Mengurai Sengkarut Pikir Negeri

Oleh: Prof. Daniel Mohammad Rosyid, Guru Besar ITS Surabaya SERUJI.CO.ID - Awalnya adalah reformasi yang dibayangi kekhawatiran 30 tahun kediktatoran Soeharto yang akan terulang, maka konstitusi...
Loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

Meski Hujan Guyur Pekanbaru, Jamaah Subuh Padati Tabligh Akbar Ustadz Somad

Hujan deras yang mengguyur Kota Pekanbaru sejak dini hari, tidak menyurutkan semangat warga untuk hadir pada Sholat Subuh berjamaah dan Tabligh Akbar Ustadz Abdul Somad (UAS) di Masjid Paripurna Raudhatus Shalihin, Jalan Bukit Barisan, Tenaya Raya, Pekanbaru. Dalam Tabligh Akbar-nya kali ini, UAS mengangkat tema "Solusi Islam Dalam Menuntaskan Kemiskinan".

Akhirnya Rekapitulasi 34 Provinsi Selesai: Jokowi Menang 55,41 Persen, Inilah Rinciannya

Dengan selesainya rekapitulasi Provinsi Papua maka Jokowi-KH Ma’ruf berhasil meraih dukungan rakyat sebanyak 85.036.828 suara, atau 55,41 persen dari total suara sah yang berjumlah 153.479.321 suara. Sementara, Prabowo-Sandiaga meraih dukungan sebanyak 68.442.493 suara (44,59%).

Penumpang Pesawat di BIM Turun Hingga 3.000 Orang Per Hari

PADANG PARIAMAN, SERUJI.CO.ID - PT Angkasa Pura II menyatakan...

Hadapi Pemilu 2019, PKS Sumut Gelar Kemah Bakti Nusantara

MEDAN, SERUJI.CO.ID - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera...

Yusril: Dukungan PBB Cenderung ke Jokowi-KH Ma’ruf

JAKARTA, SERUJI.CO.ID - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai...

Nekat Jadi Kurir Sabu, Mahasiswa Ini Bersama Rekannya Diciduk Polisi

DUMAI, SERUJI.CO.ID - Seorang mahasiswa berinisial A (25) dan...

Bawaslu Tanjungpinang Gelar Lomba Menulis Pantun Bertema Pemilu 2019

TANJUNGPINANG, SERUJI.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang,...

Akhirnya Rekapitulasi 34 Provinsi Selesai: Jokowi Menang 55,41 Persen, Inilah Rinciannya

Dengan selesainya rekapitulasi Provinsi Papua maka Jokowi-KH Ma’ruf berhasil meraih dukungan rakyat sebanyak 85.036.828 suara, atau 55,41 persen dari total suara sah yang berjumlah 153.479.321 suara. Sementara, Prabowo-Sandiaga meraih dukungan sebanyak 68.442.493 suara (44,59%).

TERPOPULER

Temukan Senjata M-16, Nelayan Dapat Penghargaan dari TNI AL

Berkat menyerahkan temuannya berupa senjata jenis M-16 yang tersangkut di jaring saat mencari ikan, dua nelayan asal Rohil, Riau, diberikan penghargaan oleh TNI AL. Bayangkan kalau senjata ini jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab.