
JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan dana kampanye awal ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) senilai Rp 4,9 miliar. Dana tersebut berasal dari para caleg DPR RI dan DPP PSI.
“Nilai dana awal kampanye PSI adalah Rp 4,9 miliar,” kata Bendahara Umum PSI, Suci Mayang Sari, Senin (24/9/2018).
Ia mengatakan laporan tersebut sebagai bentuk transparansi PSI. Menurut Suci, laporan dana awal kampanye PSI terdiri dari sejumlah berkas mulai dari laporan dana awal kampanye DPP PSI hingga 574 caleg DPR RI PSI.
Sebelumnya, KPU meminta Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2019 hingga Ahad (23/9) pukul 18.00 WIB, setelah meminta peserta pemilu membukukan laporan awal dana kampanye hingga Sabtu (22/9).
Hasilnya, KPU menyebut seluruh parpol peserta Pemilu 2019 telah melaporakan dana awal kampanye. KPU bakal memverifikasi laporan tersebut.
LADK berisi penerimaan dana yang akan digunakan oleh peserta pemilu untuk kampanye. Laporan ini dianggap penting karena mencatat semua penerimaan peserta pemilu hingga 22 September lalu.
Setelah laporan tersebut diserahkan, peserta pemilu dapat kembali mengumpulkan dana kampanye hingga jelang kampanye ditutup, dan diwajibkan kembali melaporkan penerimaan dana sumbangan tersebut.
Aturan terkait laporan awal dana kampanye disebutkan dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 338 ayat 1 untuk caleg dari partai politik, dan ayat 2 untuk caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD). (SR01)
Seruji kok ngangkat berita PSI trus ya…
Kok Ngasih panggung PSI ya..