PADANG, SERUJI.CO.ID – Mantan Bupati Dharmasraya Marlon Martua, yang berstatus sebagai terpidana kasus korupsi pengadaan lahan pembangunan RSUD Sungai Dareh akhirnya ditangkap tim intel Kejaksaan Agung RI dan tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, pada Kamis (27/9), sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat ditangkap Marlon berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Sumbar.
“Tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan ketika ditangkap,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Prima Idwan Mariza, Jumat (28/9).
Baca juga: Program Tabur 31.1, Kejaksaan Berhasil Tangkap 170 Buronan
Marlon langsung dibawa dari Jakarta ke Padang pada Jumat (28/9), dan mendarat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) sekitar pukul 07.35 WIB.
Sebelumnya, Marlon Martua adalah mantan Bupati Dharmasraya periode 2005-2010 yang tersandung kasus pengadaan lahan pembangunan RSUD Sungai Dareh pada 2009.
Dalam perjalanan kasusnya, mantan bupati periode 2005-2010 itu awalnya divonis hukuman penjara satu tahun di tingkat Pengadilan Negeri Padang pada 2015.
Vonis yang dijatuhkan itu terbilang lebih ringan jika dibanding tuntutan jaksa yang menuntut dengan hukuman tiga tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dari putusan pengadilan tingkat pertama itu, jaksa kemudian melakukan upaya banding hingga tingkat kasasi.
Mahkamah Agung akhirnya mengeluarkan putusan tanggal 12 April 2017, yang memperberat hukuman bagi Marlon menjadi enam tahun, denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara. (SR01)