JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Beredar video tentang Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni yang diduga turut mengkampanyekan Presiden Jokowi kepada masyarakatnya saat memberikan bantuan.
Menanggapi hal ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan dirinya menunggu surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apakah tindakan Hendrajoni bagian dari kampanye atau tidak.
“Saya baru baca di media sosial, saya suruh Dirjen Otda ngecek. Saya belum tahu kalau dikaitkan dengan kampanye. Ada Panwas dan Bawaslu, kami menunggu Bawaslu karena (pelanggaran) bukan kewenangan kami,” kata Tjahjo di Kantor Ombudsman Jakarta, Rabu (26/9).
Tjahjo mengatakan pihaknya belum mendapatkan laporan dari Bawaslu terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Bupati Pesisir Selatan tersebut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Soni Sumarsono mengatakan pihaknya tidak akan proaktif meminta Bawaslu untuk memeriksa dugaan pelanggaran kampanye oleh kepala daerah tersebut.
Soni mengatakan Kemendagri akan menindak Hendrajoni setelah mendapatkan laporan dari Bawaslu.
“Tidak komunikasi (dengan Bawaslu), tetapi SOP-nya (standard operating procedure), Bawaslu akan langsung ke kami. Tidak usah ditanya pasti dikirim surat. Kami tidak akan pernah bikin ‘statement’ sebelum ada rekomendasi Bawaslu,” kata Soni.
Sebelumnya, sebuah video yang beredar di media sosial menampilkan Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni membagikan bantuan sarana dan prasarana destinasi wisata kepada sejumlah Wali Nagari, dengan berkali-kali menyebutkan bantuan tersebut berasal dari Jokowi.
Baca juga: Tak Takut Dicopot, Ketua PAN Pesisir Selatan Deklarasi Dukung Jokowi
“Bantuan dari Jokowi, tau Jokowi kan?” kata Hendrajoni kepada salah satu Wali Nagari.
Kepada Wali Nagari berikutnya, Hendrajoni juga kembali menegaskan bahwa bantuan senilai Rp320 juta itu berasal dari Presiden Jokowi, bukan dari Pemerintah Pusat.
“Bantuan sarana dan prasarana destinasi wisata Rp320 juta. Darimana bantuan ini? Dari Jokowi,” katanya kepada Wali Nagari lainnya.
Setiap usai memberikan plakat bantuan dan mengucapkan “bantuan dari Jokowi”, Bupati yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN) itu lantas mengajak Wali Nagari tersebut untuk berfoto bersama.
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang tidak melarang kepala daerah untuk ikut dalam tim sukses pasangan capres-cawapres. Hanya saja, pejabat daerah dilarang menjadi ketua tim kampanye, serta tidak boleh menggunakan fasilitas negara, APBN, dan APBD sebagai bentuk kampanye. (SR01)
Aturan yg udah terang2 an, karena ada disisi yg sama (ini lah susah nya PEJABAT msh memakai atribut par… https://t.co/Qcstt2mnNQ