TANJUNGPINANG, SERUJI.CO.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat (PD) Provinsi Kepulauan Riau mempertanyakan dihentikannya kasus dugaan pelanggaran oleh Wali Kota Batam Muhamad Rudi yang diduga mengkampanyekan caleg DPR RI, Nyat Kadir.
“Kami kaget mendapat informasi bahwa kasus itu dihentikan. Padahal jelas ada videonya. Faktanya sudah jelas, tidak bisa mengelak lagi, tetapi kok bisa dihentikan?” kata Ketua DPC PD Batam, Hotman Hutapea, di Tanjungpinang, Rabu (19/12).
Hotman mengatakan, Partai Demokrat mencatat penghentian kasus itu dalam sejarah Pemilu 2019. Meski saat ini belum menuai protes, namun ia memastikan bahwa penghentian kasus itu berdampak negatif.
Menurutnya, kinerja Bawaslu Batam menjadi pertaruhan, karena pernyataan Wali Kota Batam Rudi jelas mengkampanyekan caleg dalam kegiatan pembagian sembako.
“Kalau ada kepala daerah lainnya yang mengkampanyekan caleg, diperbolehkan juga dong. Pengalaman hukumnya `kan sudah ada,” kata Ketua Komisi II DPRD Kepri ini.
Terkait kasus itu, Hotman mengatakan DPRD Kepri berencana akan memanggil Bawaslu Kepri, untuk dimintai penjelasan agar isu penghentian kasus tersebut tidak liar.
“Awal Januari 2019 kami akan memanggil Bawaslu Kepri. Kami akan minta klarifikasi,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan, mengatakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memutuskan Wali Kota Batam Muhamad Rudi tidak terbukti melakukan tindak pidana pemilu.
Baca juga: Wali Kota Batam Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pemilu
Ia mengatakan, kasus dugaan pelanggaran kampanye di Pulau Jeri, Batam itu sudah diinvestigasi oleh Bawaslu Batam, kemudian dibahas dalam Sentra Gakkumdu. (Ant/SR01)