Pemprov Kepri Melawan Persepsi Negatif Imunisasi MR

107

Boleh Imunisasi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait penggunaan vaksin MR pada 20 Agustus 2018 atau setelah 20 hari program itu dilaksanakan di Kepri.

Vaksin MR, produk dari Serum Institute of India untuk imunisasi tersebut haram, namun MUI menyatakan masyarakat masih bisa memakai karena alasan keterpaksaan.

Loading...

Fatwa MUI Nomor: 33 tahun 2018 tentang Pengunaan Vaksin MR menegaskan penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan atau mubah karena kondisi keterpaksaan atau belum ditemukan vaksin yang halal, serta ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi.

Setelah fatwa itu terbit, banyak orang tua yang mengizinkan anak-anaknya diimunisasi, begitu pula sebaliknya.

“Saya izinkan anak saya diimunisasi. Ini untuk kebaikannya,” kata Ria, warga Batu, Tanjungpinang.

Di Batam, Ivon, menolak anak-anaknya diimunisasi setelah tahu kandungan vaksin MR.

“Mengerikan. Saya tidak mau anak saya diberikan itu,” ucapnya.

Sementara di Bintan, Aris, mengizinkan putranya diimunisasi karena program pemerintah. Pemerintah pasti memiliki orang-orang yang ahli dalam melaksanakan program tersebut.

“Pemerintah tidak mungkin menyesatkan rakyatnya. Kami percaya itu karena program nasional,” katanya.

Langganan berita lewat Telegram
loading...
1
2
3
Loading...
loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]