Ini Alasan Jokowi Hanya Lantik 9 dari 17 Gubernur Terpilih

260
Sembilan gubernur terpilih dan wakilnya yang dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Rabu (5/9/2018). (foto:Istimewa)

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Meski pada Pilkada Serentak 2018 telah memilih 17 pasangan kepala daerah, namun pelantikan gubernur dan wakil gubernur oleh Presiden Jokowi hanya diikuti sembilan orang pagi ini, Rabu (5/9).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan berdasarkan undang-undang masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun. “Tidak bisa ditambah atau dikurangi satu hari,” kata Tjahjo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/9).

Presiden bisa melantik sembilan gubernur dan wakil gubernur terpilih lantaran masa jabatan gubernur sebelumnya telah habis. Atas dasar alasan itu pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pilkada serentak 2018 akan dibagi menjadi empat atau lima tahap.

Loading...

“Akan kami ajukan kepada Bapak Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Pratikno) bisa empat sampai lima tahapan,” ujarnya.

Alasan lainnya adalah karena pasangan kepala daerah yang dilantik pada hari ini tidak menjalani proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tahap pertama, ada sembilan pasang karena dia sudah tidak ada gugatan apa-apa lagi di MK,” jelasnya..

Kemendagri juga merencanakan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2018 dalam empat atau lima tahap.

Kepala daerah yang masa jabatannya habis dalam waktu yang tidak terlalu jauh dikelompokkan dan pelantikannya dilakukan dalam tahapan-tahapan tersebut.

“Jadi, keserentakannya memang tidak bisa langsung bersamaan,” ujar Tjahjo.

Tahap kedua rencananya dilakukan pada pertengahan September 2018, yang akan dilantik adalah kepala daerah terpilih Kalimantan Timur dan Nusa Tenggara Barat.

Sementara, pelantikan tahap ketiga hingga kelima rencananya akan dilaksanakan tahun 2019 mendatang. Salah satunya adalah kepala daerah terpilih Jawa Timur.

Intinya, kata Tjahjo, pelantikan bisa dilakukan sepanjang telah diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum dan tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

“Keserentakannya tidak bisa langsung bersamaan karena Undang-Undang bahwa jabatan itu lima tahun tidak boleh dikurangi dan ditambahkan,” pungkasnya. (SR01)

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]