KUANTAN SINGINGI, SERUJI.CO.ID – Sebanyak 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau bakal menerima sanksi tegas berupa pemberhentian sebagai ASN karena terjerat kasus korupsi.
“Bupati akan mengambil langkah tersebut sebagai bentuk taat aturan,” kata Sekretaris Daerah (Setda) Kuantan Singingi Dianto Mampanini di Teluk Kuantan, Kamis (20/9).
Ia mengatakan, Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) RI, Nomor 180/6867/SJ yang menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti korupsi, telah memiliki kekuatan hukum tetap harus diberhentikan.
Mereka yang telah divonis Pengadilan Negeri (PN) harus menerima sanksi pemecatan dan tidak lagi menerima hak sebagai ASN, namun proses menuju pemberhentian tersebut masih berjalan, perlu melakukan koordinasi dengan instansi Kementrian lebih lanjut agar jelas dan tidak menyalahi administrasi dan aturan.
“Kami harus mematuhi SE Menpan-RB tersebut, saat ini sudah mulai ada proses itu,” sebutnya.
Menurutnya, sejauh ini, Pemerintah Daerah (Pemda) belum melaksanakan pemberhentian atau pemecatan karena masih menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) agar lebih tepat. (Ant/SR01)