JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Malang, Rendra Kresna, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi menerima suap dan gratifikasi.
“Dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/10) malam.
Dua tersangka itu adalah Bupati Malang periode 2010-2015 Rendra Kresna (RK) dan Ali Murtopo (AM) dari pihak swasta.
Silakan baca berita selengkapnya di: Untuk Bayar Utang Kampanye Pilkada, Beginilah Perjalanan Korupsi Bupati Malang