PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Dalam sidang tuntutan kasus proyek pembangunan gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Riau (Unri), mantan Pembantu Dekan II Fisipol Unri Heri Suryadi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, dengan hukuman berupa dua tahun penjara.
Selain Heri Suryadi, hakim juga memvonis kontraktor proyek Ruswandi, dengan hukuman satu tahun lebih tinggi yakni tiga tahun penjara.
Heri dan Ruswandi dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Heri Suryadi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan terdakwa Ruswandi dengan pidana penjara selama 3 tahun, dipotong masa tahanan,” kata hakim Bambang Myanto yang didampingi hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Hendri, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kota Pekanbaru, Kamis (27/12) petang,
Selain penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Namun, Ruswandi kembali mendapat hukuman lebih berat dibanding mantan pembantu dekan, yakni diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp940.245.271.
“Dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa (Ruswandi) disita untuk mengganti kerugian negara. Hukuman itu juga bisa diganti dengan penjara selama 6 bulan,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi dan terdakwa sudah pernah dihukum.
Atas hukuman itu, Heri Suryadi dan Ruswandi menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Hak serupa juga dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) Oka Regina dan kawan-kawan, yang menyatakan pikir-pikir.