SINGAPURA, SERUJI.CO.ID – Otoritas Singapura mengungkap pihak yang mencoba menjual TKW secara online lewat situs jual beli Carousell. Pelaku adalah warga negara Singapura.
“(Pelaku) Warga Negara Singapura bernama Erlena binti Mohammad Ali (41) melakukan penawaran online tersebut pada 1 September hingga 17 September 2018,” sebut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Lalu Muhamad Iqbal dalam keterangan pers, Sabtu (6/10).
Iqbal mengatakan, atas kesalahan tersebut, Erlena akan dijatuhi hukuman denda dan penjara.
“Erlena diancam dengan denda 5000 dolar Singapura atau hukuman kurungan 6 bulan atau keduanya. Selain itu izin usaha penyalur tenaga kerja yang dimiliki Erlena dicabut oleh Pemerintah Singapura,” jelasnya.
Pelaku penawaran tersebut telah dimasukkan daftar hitam oleh KBRI Singapura serta imigrasi Indonesia. Sehingga pelaku, tidak akan dapat lagi menyalurkan tenaga kerja Indonesia di Singapura.
Sementara itu, Dubes RI untuk Singapura Ngurah Swajaya berterima kasih kepada Pemerintah Singapura atas respons mereka untuk menyelesaikan masalah.
“Kita mengapresiasi Pemerintah Singapura yang telah merespons positif keprihatinan yang disampaikan Pemerintah Indonesia. Komitmen kita bersama kejadian serupa tidak boleh terjadi lagi di masa mendatang”, kata Ngurah.
Sebelumnya, kasus penjualan TKW di Carousell diungkap pertama kali oleh media Singapura Strait Times, September lalu. Salah satu pengguna Carousell dengan akun @maid.recruitment memajang beberapa foto wanita pekerja bertuliskan “Indonesian Maid”, ada yang dilabeli “ex abroad” yang berarti berpengalaman dan “fresh” atau yang belum berpengalaman.
Baca juga: Heboh Iklan Penjualan TKW Indonesia, Ini Tanggapan Kemlu RI
Hal tersebut direspons keras Kementerian Tenaga Kerja Singapura (Ministry of Manpower/MOM). Dalam pernyataannya di Facebook mereka menyatakan tindakan itu adalah cara pemasaran yang tidak pantas.
Pihak Carousell juga mengatakan iklan semacam itu terlarang berdasarkan panduan komunitas mereka. Menurut juru bicara Carousell kepada Strait Times, agen hanya boleh menawarkan jasa mereka, bukan menawarkan orang. (SR01)